Rabu, 16 November 2016

BAHASA INGGRIS BISNIS 1


Conversation between 2 interviewer and on interviewee


Dialogue 1


E : Good morning, Mr. Iqbal. How are you today?


I : I’m fine, thank you.


E : Tell me a little about yourself.


I : My name is M. Iqbal R but most people call me Iqbal. I am originally from Kalimantan but I’ve Lived in Depok for 10 now.


E : Have you finished your studies?


I : I graduated from Kansas University in June and I hope find a full time job now.


E : Please tell me about your formal education


I : Well, I just graduated from Kansas University two months ago with Bachelor’s Degree in Business Administration.


E : Do you have any special skills that would help you do this job?


I : I have good organizational skills. I worked as head office administrator for a while.


E : Do you have any computer skills?


I : I’m familiar with Microsoft Office and I’ve worked with Microsoft N T


E : what’s your ideal job?


I : I would like to be a full-time computer programmer. I prefer working wih a team but I also working individually.


E : Are you considering any other jobs?


I : Yes, I’ve applied to several other position, and I’m considering them as well.


E : We may not be able to let you know about this position until next week. Are you still interested?


I : Yes, I’m still very interested.


E : Ok, we’ll be in touch by next week then


I : Ok, thank you very much


E : Thank you for coming





Dialogue 2 


E : Are you Mr Danil?


D : Yes, I am.


E : Thank you for coming.


D : Of course.


E : Would you like a glass of water or cup of coffee before we begin.


D : No thanks, I am fine.


E : Alright. Then please come with me.


D : sure


E : Could you describe yourself briefly?


D : Sure. My name is Danyel Halomoan S. I’m 20 years old and I’m single.


E : Describe your personality to me.


D : Well, I’m dedicated worker and people person. I enjoying woking as a team. I also like to be in contact with the public. 


E : Please tell me about your educational background.


D : I graduated from Gunadarma University in 2017 with BA in computer sciene.


E : why you did choose computer science?


D : Well, ever since I’ve young, I’m interested in computers. So when I entered University, that I


thought that career in computers would be good choice.


E : what skills do you have that would help you on this job?


D : I have computer experience. I can use Microsoft N T, Word and Excel. And I’m good at sales


And networking as well.


E : What would be your ideal job?


D : I would be a PR representative for a major international airline. I’d love to travel around the world and meet all kinds of people.


E : Can you tell me why you want this job?


I : Well, the descriptions sounded very interesting and I think I can succeed at it.


E : why should we choose you for this job?


D : I’m very committed worker and I love challenge like this. 


E : We may not be able to let you know about this position until next week. Are you still interested?


D : Yes, I’m still very interested.


B : Ok, we’ll be in touch by next week then


D : Ok, thank you very much


B : Thank you for coming

















Rabu, 12 Oktober 2016

Amazon
Sejarah berdiri

Perusahaan ini didirikan pada tahun 1994 oleh Jeff Bozes dan mulai dipublikasikan untuk khalayak umum satu tahun kemudian yaitu tahun 1995. Bozes pada mulanya bekerja di De Shaw&CO memutuskan untuk membuat perusahaannya sendiri. Pada mulanya nama dari perusahaan toko online ini adalah ‘Cadabra’ dan pertama rilis tanggal 5 Juli tahun 1994. Setelah dipikirkan kembali barulah pada tahun 1995 namanya berubah. Penggantian nama ini dikarenakan nama yang awal terdengar sangat mengerikan dan kurang menjual. Dengan penggantian nama menjadi amazon.com terasa lebih istimewa dan tentunya akan mudah dicari karena dengan awalan A maka akan berada dalam daftar paling atas sendiri. Selain itu, dia juga ingin perusahaan yang dibangunnya menjadi besar seperti sungai terpanjang dan eksotis yang ada di Amerika.

Produk yang dijual

Perusahaan toko online yang berkantor si Seattle, Washington, Amerika Serikat ini dibangun berdasarkan analisis yang sangat mendalam. Bozes melihat peluang yang sangat besar sekali dengan perkembangan dunia internet yang akan terjadi di masa mendatang. Dan terbukti sekarang perusahaannya sudah sangat berkembang pesat. Pada awalnya, Bozes merinci ada 20 daftar nama barang yang akan dipasarkannya tapi kemudian dipersempit menjadi 5 saja yang akan dipasarkan dan dianggap sangat menguntungkan. Kelima produk tersebut yaitu buku, software komputer, video, hardware komputer, dan compact disc. Dari lima daftar ini akhirnya Bozes memutuskan untuk menjual buku secara online pada mulanya. Pada awal penjualan di amazon.com berupa buku ini mengalami perkembangan yang pesat karena ketika itu permintaan buka sangat banyak.

Cara transaksi
1. melakukan pendaftaran akun di amazon.com 

2. Setelah pendaftaran selesai dan semua settingan sudah dilakukan, saatnya kamu membuka link berikut di sini Amazon Internasional Shipping. Setelah kamu masuk ke halamannya, saatnya adalah memilih barang yang ingin kamu beli. Kamu dapat mencarinya dengan kotak pencarian yang tersedia atau juga dengan menggunakan menu "Shop by Department" di bagian kiri atas, dengan menu ini kita dapat menjelajah bagian paling populer. 
Perlu di ingat dan diperhatikan !!  Anda harus teliti melihat keterangan pada barang yg ingin dibeli apakah barang tersebut bisa dikirim ke Indonesia atau tidak, karena ada beberapa barang yang tidak dapat dikirim di Indonesia, untuk cara membedakannya adalah perhatikan pada keterangan di bawah gambar barang yang dijual, jika ada keterangan "Eligible for shipping to Indonesia" yang berarti memenuhi syarat untuk pengiriman ke Indonesia, maka kita dapat memilihnya.

3. Jika kamu sudah menemukan barang yang dicari, masukan ke keranjang belanja (tekan tombol Add to Cart) kita bisa memilih banyaknya barang jika kita ingin memesan lebih dari satu item. Keranjang belanja yang berada di kanan atas tersebut dapat menyimpan semua barang yang ingin kita beli.

4. Setelah barang pesanan kita telah masuk ke “Cart” atau keranjang belanja, kamu bisa melihat seluruh barang yang ingin kamu beli. Pada halaman tersebut kita dapat menghapus atau mengganti item atau barang, menambah jumlah barang pesanan dengan menceklis kotak"Quantity" jika kita ingin memberi hadiah kepada seseorang maka kita dapat mencontreng kotak“This is a gift” menu ini berada dibawah nama barang. Penerima pesanan akan mendapatkan nota kado tetapi harga barang tidak tertera. Kamu juga dapat menambah pesan pribadi lengkap dengan membungkus kadonya. 

5. Setelah dirasa sudah pas dengan keinginan, maka langkah selanjutnya adalah dengan melakukan pembayaran dengan mengklik tombol "Procesed to Checkout", tahap ini yang agak membingungkan bagi pemula yang ingin membeli barang Amazon dari Indonesia.

Sejauh ini pihak Amazon Cuma memberi 3 pilihan pembayaran. Nah..bagi kamu yang pemula ada baiknya kamu membaca 3 tatacara pembayaran tersebut.
         I.     Amazon Gift Card.
Amazon Gift Card atau kebanyakan orang menyinkatnya menjadi AGC ini jenisnya seperti Voucer pulsa berisikan kombinasi kode nomor dan huruf, kode ini yang nantinya kita isikan disaat melakukan pembayaran bila kita memilih pembayaran mengunakan Amazon Gift Card ini. Untuk mendapatkan kode AGC ini sangat mudah, sudah mulai banyak yang menjualnya, kamu bisa mendapatkannya di forum-forum jual beli AGC, situs penjual AGC, fanpage Facebook dan lainnya. 
             II.      Credit Card
Pembayaran menggunakan kartu kredit ini merupakan Opsi yang paling banyak dipilih dan pastinya hampir seluruh toko online di Dunia menggunakan Credit Card dalam hal pembayaran. 
               III.    Transfer Bank US
Pilihan pembayaran dengan “Transfer Bank US” ini sepertinya tidak banyak orang yang dapat melakukannya, karena tidak semua orang yang punya rekening Bank US. Opsi pembayaran ini sebaiknya di abaikan saja.

6. Oke kita lanjukan kembali, setelah kita menekan tombol "Procesed to Checkout" maka Anda akan melihat alamat pengiriman dan metode pembayaran yang akan digunakan untuk melakukan pemesanan ini. Tapi bila kamu sebelumnya belum registrasi atau membuat akun di Amazon maka kamu akan dihadapkan dengan pendaftaran untuk membuat akun di Amazon. Untuk langkah pendaftarannya sudah dibahas diatas.

7. Setelah Anda mengklik tombol “processed to Checkout” maka langkah Berikutnya adalah mengisi dengan lengkap alamat tempat barang pesanan yang akan dikirimkan ke kita dengan mengklik tombol "Ship to this address", atau jika kita ingin pengirimananya ke alamat yang lain seperti kantor, rumah teman maka kita bisa langsung mengisikan data pada "Or enter a new shipping address".

8. Selanjutnya Anda akan diberikan pilihan untuk menentukan detail pengirimannya. Pada menu“Choose a Delivery Option”

9. Langkah terakhir dari perjalanan Anda uuntuk membeli produk Amazon dari Indonesia adalah dengan mengklik tombol "Place your Order".


Cara pengiriman barang ke Indonesia
Ada tiga pilihan jenis cara pengiriman berdasarkan jangka waktu pengiriman sampai dengan perkiraan waktu penerimaan barang, yakni:
1. Standard International Shipping – 17 s.d. 26 hari kerja
2. Expedited International Shipping – 5 s.d. 10 hari kerja
3. Priority International Courier – 3 s.d. 6 hari kerja

Pilihan yang pertama dan yang kedua untuk di Indonesia menggunakan jasa Pos Indonesia. Sedangkan pilihan ketiga, biasanya menggunakan jasa kurir internasional, seperti FedEx atau DHL. Semakin cepat jangka waktu pengirimannya tentu makin mahal pula ongkos kirimnya.

Pada setiap transaksi yang kita lakukan selalu diinformasikan tentang perkiraan waktu penerimaan barang sesuai dengan jenis cara pengiriman yang kita pilih. Hebatnya, perkiraan waktu penerimaan tersebut relatif akurat meski terkadang meleset tapi biasanya tidak lebih dari 7 hari kerja. Kita juga dapat memantau perjalanan paket kita itu melalui website amazon.com. Mulai dari waktu pengepakannya, pengirimannya dari Amerika, paket kita itu sudah ada di mana, dan tahapan proses apa sudah masuk Indonesia? Sudah diproses Bea Cukai? Dan seterusnya. sampai akhirnya kapan kita telah menerimanya. Atau juga melalui website Pos Indonesia online dan berstatus sebagai Kiriman Tercatat Luar Negeri. Sebagaimana semua barang yang masuk dari luar Indonesia, paket-paket kita yang dari amazon.com ini juga harus melalui pemeriksaan Bea dan Cukai. Biasanya paket itu dibuka untuk diperiksa isinya, kemudian dibungkus kembali. Kalau nilai barangnya tidak melewati batas nilai tertentu dalam rupiah, tidak ada biaya tambahan, kecuali membayar biaya bungkus kembali sebesar Rp7.500 per paket.



Jumat, 23 September 2016

BAHASA INGGRIS BISNIS 1 : COVER LETTER

Perjuangan Street, Bekasi
West Java

October, 5th 2016
Nugraha, advertising  Manager
Sinar Cahaya Company Ltd.
Depok 
West Java


Dear Mr. Nugraha,
I am hearing an information which appeared in the Sindo on October 4th 2016, I would like to apply for an accountant role within your company. I believe my education, skills, and my experience make me suitable for this vacancy.

I believe this position would provide a great opportunity to further my chosen career. My willingness to work hard and build my skill base will make my a good candidate for this job. I have a good skill on accounting and my backgrounds has given me many experience on accounting. In my past position where I am worked on Financial Analyst, I am accountable for leading a team of 4 and carrying out a wide range of commercial process. During my courses career, I have gained a certified as Public Accountant.

I am very excited to learn more about this position, share how good I am with this position and join with Sinar Cahaya Company.
Thank you for your kind attention.

Sincerely,



Mohammad Reskiansyah, S.E
BAHASA INGGRIS BISNIS 1 : REGULAR DAN IRREGULAR VERB

Regular verb

Verb 1
Verb 2
Verb 3
Artinya
Accept
Accepted
Accepted
menerima
Act
Acted
Acted
bertindak
Admire
Admired
Admired
mengagumi
Advise
Advised
Advised
menasihati
Affect
Affected
Affected
mempengaruhi
Agree
Agreed
Agreed
setuju
Answer
Answered
Answered
jawaban
Appear
Appeared
Appeared
muncul
Arrive
Arrived
Arrived
tiba
Ask
Asked
Asked
bertanya
Attack
Attacked
Attacked
serangan
Behave
Behaved
Behaved
bertingkah
Believe
Believed
Believed
percaya
Belong
Belonged
Belonged
termasuk
Borrow
Borrowed
Borrowed
meminjam
Call
Called
Called
panggilan
Cancel
Canceled
Canceled
membatalkan
Carry
Carried
Carried
membawa
Cause
Caused
Caused
penyebab
Celebrate
Celebrated
Celebrated
merayakan

Irregular verb

(Verb 1)
 (Verb 2)
 (Verb 3)
Artinya
buy
bought
bought
membeli
come
came
come
datang
cost
cost
cost
biaya
cut
cut
cut
memotong
draw
drew
drawn
menggambar
drink
drank
drunk
minuman
drive
drove
driven
penggerak
eat
ate
eaten
makan
fall
fell
fallen
jatuh
feed
fed
fed
makanan
feel
felt
felt
merasa
fight
fought
fought
pertarungan
find
found
found
menemukan
fly
flew
flown
terbang
forget
forgot
forgotten / forgot
lupa
have
had
had
memiliki
hide
hid
hidden
menyembunyikan
hit
hit
hit
memukul
know
knew
known
tahu
leave
left
left
meninggalkan

Jumat, 29 April 2016


HUKUM DAGANG DI INDONESIA


 LATAR BELAKANG



Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.


TEORI DAN ISI


1. Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang


Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:


1. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
2. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3. Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.


Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogate lex generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum umum). Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata.

Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :

1) Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)

2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang
hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ). Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat.

Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.

KUHD lahir bersama KUH Perdata yaitu tahun 1847 di Negara Belanda, berdasarkan asas konkordansi juga diberlakukan di Hindia Belanda. Setelah Indonesia merdeka berdasarkan ketentuan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 kedua kitab tersebut berlaku di Indonesia. KUHD terdiri atas 2 buku, buku I berjudul perdagangan pada umumnya, buku II berjudul Hak dan Kewajiban yang timbul karena perhubungan kapal.

Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1. hukum tertulis yang dikodifikasi yaitu :
a. KUHD
b. KUH Perdata

2. hukum tertulis yang tidak dikodifikasi, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan, misal UU Hak Cipta.
Materi-materi hukum dagang dalam beberapa bagian telah diatur dalam KUH Perdata yaitu tentang Perikatan, seperti jual-beli,sewa-menyewa, pinjam-meminjam. Secara khusus materi hukum dagang yang belum atau tidak diatur dalam KUHD dan KUH Perdata, ternyata dapat ditemukan dalam berbagai peraturan khusus yang belum dikodifikasi seperti tentang koperasi, perusahaan negara, hak cipta dll.

Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.

Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata.
Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum.
KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.


2. Berlakunya Hukum Dagang

Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi.

Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.

Kemudian kodifikasi hukum Perancis tersebut tahun 1807 dinyatakan berlaku juga di Nederland sampai tahun 1838. Pada saat itu pemerintah Nederland menginginkan adanya Hukum Dagang sendiri. Dalam usul KUHD Belanda dari tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas 3 Kitab, tetapi di dalamnya tidak mengakui lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan. Perkara-perkara dagang diselesaikan di muka pengadilan biasa. Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Akhirnya berdasarkan asas konkordansi pula, KUHD Nederland 1838 ini kemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia. Pada tahun 1893 UU Kepailitan dirancang untuk menggantikan Buku III dari KUHD Nederland dan UU Kepailitan mulai berlaku pada tahun 1896. (C.S.T. Kansil, 1985 : 11-14).

KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847 (S. 1847-23), yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas konkordansi (pasal 131 I.S.). Wetboek van Koophandel Belanda itu berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1838 dan 1 Januari di Limburg. Selanjutnya Wetboek van Koophandel Belanda itu juga mangambil dari “Code du Commerce” Perancis tahun 1808, tetapi anehnya tidak semua lembaga hukum yang diatur dalam Code du Commerce Perancis itu diambil alih oleh Wetboek van Koophandel Belanda. Ada beberapa hal yang tidak diambil, misalnya mengenai peradilan khusus tentang perselisihan-perselisihan dalam lapangan perniagaan (speciale handelsrechtbanken)(H.M.N.Purwosutjipto, 1987 : 9).

Pada tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 indonesia hanya memiliki 2 Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan Kitab I (C.S.T. Kansil, 1985 : 14). Karena asas konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Nederland pada 31 Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD Perancis (Code Civil) dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi “Corpus Iuris Civilis” dari Kaisar Justinianus (527-565) (C.S.T. Kansil, 1985 : 10).


3. Hubungan Pengusaha dan pembantunya



Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya.

Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
a. Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
b. Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
c. Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan,
Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar.

Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner.

Namun, di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
2. Membantu diluar perusahaan

Adapun pembantu-pembantu dalam perusahaan antara lain:
a) Pelayan toko
b)Pekerja keliling
c) Pengurus filial.
d) Pemegang prokurasi
e) Pimpinan perusahaan

Hubungan hukum antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat :
(1) Hubungan perburuhan, yaitu hubungan yang subordinasi antara majikan dan buruh, yang memerintah dan yang diperintah. Manager mengikatkan dirinya untuk menjalankan perusahaan dengan sebaik-baiknya, sedangkan pengusaha mengikatkan diri untuk membayar upahnya (pasal 1601 a KUHPER).

(2) Hubungan pemberian kekuasaan, yaitu hubungan hukum yang diatur dalam pasal 1792 dsl KUHPER yang menetapkan sebagai berikut ”pemberian kuasa adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya untuk atas nama pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan”. Pengusaha merupakan pemberi kuasa, sedangkan si manager merupakan pemegang kuasa. Pemegang kuasa mengikatkan diri untuk melaksakan perintah si pemberi kuasa, sedangkan si pemberi kuasa mengikatkan diri untuk memberi upah sesuai dengan perjanjian yang bersangkutan.
Dua sifat hukum tersebut di atas tidak hanya berlaku bagi pimpinan perusahaan dan pengusaha, tetapi juga berlaku bagi semua pembantu pengusaha dalam perusahaan, yakni: pemegang prokurasi, pengurus filial, pekerja keliling dan pelayan toko. Karena hubungan hukum tersebut bersifat campuran, maka berlaku pasal 160 c KUHPER, yang menentukan bahwa segala peraturan mengenai pemberian kuasa dan mengenai perburuhan berlaku padanya. Kalau ada perselisihan antara kedua peraturan itu, maka berlaku peraturan mengenai perjanjian perburuhan (pasal 1601 c ayat (1) KUHPER.

Adapun pembantu-pembantu luar perusahaan antara lain:
a) Agen perusahaan
Hubungan pengusaha dengan agen perusahaan adalah sama tinggi dan sama rendah, seperti pengusaha dengan pengusaha. Hubungan agen perusahaan bersifat tetap. Agen perusahaan juga mewakili pengusaha, maka ada hubungan pemberi kuasa. Perjanjian pemberian kuasa diatur dalam Bab XVI, Buku II, KUHPER, mulai dengan pasal 1792, sampai dengan 1819. Perjanjian bentuk ini selalu mengandung unsur perwakilan (volmacht) bagi pemegang kuasa (pasal 1799 KUHPER). Dalam hal ini agen perusahaan sebagai pemegang kuasa, mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha.
b) Perusahaan perbankan
c) Pengacara
d) Notaris
e) Makelar
f) Komisioner


4. Pengusaha dan Kewajibannya


Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan.
Menurut undang-undang, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :

1. Membuat pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.

Selain itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen perusahaan adalah :
a. Dokumen keuangan
Terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan

b. Dokumen lainnya
Terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.

2. Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.

Dalam Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.

Pasal 32-35 Undang-Undang No.3 tahun 1982 merupakan ketentuan pidana, sebagai berikut :
a. Barang siapa yang menurut undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaan dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

b. Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam daftar perusahaan diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).




5. Bentuk-bentuk Badan Usaha


Usaha bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk baan yaitu :
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Badan Usaha Milik Swasta
3. Koperasi


Pembagian atas tiga bentuk Badan Usaha tersebut bersumber dari Undang – Undang 1945 khususnya pasal 33. Dalam pasal tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian Negara. Di mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini terdapat adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas – batas tertentu. Hal ini berati bahwa segenap warga negara Republik Indonesia diberikan kebebasan dalam menjalankan untuk kegiatan bisnisnya. Hanya saja kebebasan itu tidaklah tak ada batasnya, akan tetapi kebebasan tersebut ada batasanya.
Adapun batas – batas tertentu itu meliputi dua macam jenis usaha, dimana tehadap kedua jenis usaha ini pihak swasta dibatasi gerak usahanya. Kedua jenis usaha itu adalah :
a. Jenis – jenis usaha yang VITAL yaitu usaha – usaha yang memiliki peranan yang
sangat penting bagi perekonomian negara. Misalnya saja : minyak dan gas bumi, baja,
hasil pertambngan, dan sebgainya.
b. Jenis – jenis usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. Misalnya saja : usaha
perlistrikan, air minum. Kereta api, pos dan telekomunikasi dan sebagainya.
Terhadap kedua jenis usaha tersebut pengusahaannya dibatasi yaitu bahwa usaha – usaha ini hanya boleh dikelola Negara.
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Badan Usaha Milik Swasta
Bentuk badan usaha ini adalah badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan individu atau swasta. Yang bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga ukuran keberhasilannyajuga dari banyaknyakeuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya. Perusahaan ini sebenarnya tidakalah selalu bermotif mencari keuntungan semata tetapi ada juga yang tidak bermotif mencari keuntungan. Contoh : perusahan swasta yang bermotif nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan, Akademik, dll.
Bentuk badan usaha ini dapat dibagi kedalam beberapa macam :


a. Perseorangan
Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang – utang dari perusahaan itu.
Bentuk badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.
Keuntungan – keuntungan dari bentuk Perseorangan ini adalah :
- Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh.
- Motivasi usaha yang tinggi.
- Penanganan aspek hukum yang minimal.


Kekurangan – kekurangan dari bentuk Perseorangan ini adalah :
- Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas
- Keterbatasan kemampuan keuangan.
- Keterbatasan manajerial.
- Kontinuitas kerja karyawan terbatas


b. Firma
Bentuk ini merupakan perserikatan atau kongsi ataupun persatuan dari beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan usaha bersama. Perusahaan ini dimiliki oleh beberapa orang dan pimpin atau dikelola oleh beberapa orang pula.
Tujuan perserikatan ini adalahuntuk menjadikan usahanya menjadi lebih besar dan lebih kuat dalam permodalannya.
Bentuk ini memiliki kelebihan dan kekurangan yang sama dengan bentuk Perseorangan, akan tetapi karena Firma ini adalah gabungan dari beberapa usaha perseorangan maka kontinuitas akan lebih lama, kemampuan permodalannya akan lebih menjadi besar. Akan tetapi tidak jarang dengan bergabungnya dua orang pengusaha itu justru mengakibatkan perselisihan yang kadang – kadang usahanya menjadi tak terkontrol dengan baik karena sering terjadi konflik antar keduanya.


c. Perserikatan Komanditer (CV)
Bentuk ini banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan – kebaikan dari bentuk perseorangan yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahan. Disamping itu untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal keterbatasan modal yang dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal dari para anggota yang tidak ikut aktif mengelola bisnisnya, yang hanya menyertakaan modalnya saja dalam bisnis itu.
Bentuk ini memiliki dua macam anggota yaitu :
- Anggota aktif (Komanditer Aktif) adalah anggota yang aktif menjalankan usaha bisnisnya dan menanggung segala utang-utang perusahaan.
- Anggota tidak aktif (Komanditer Diam) adalah anggota yang hanya menyertakan modalnya saja. Maka dari itu kertabatas modal perusahaan dapat dihindarkan, sehingga perusahaan akan dapat mencari dan mendapatkan modal yang lebih besar untuk keperluan bisnisnya. Hal ini merupakan salah satu kebaikan dari bentuk Perserikatan Komanditer, dibandingkan dengan bentuk – bentuk lain yang sudah dibicarakan diatas.


6. Perseroan Terbatas


Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegng saham itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng utang – utang yang dilakukan oleh perusahaan.
Perseroan Terbatas ini akan menjadi suatu Badan Hukum tersendiri yang berhak melakukan tindakan – tindakan bisnis terlepas dari pemegang saham. Bentuk ini berbeda dengan bentuk yang terdahulu yang memiliki tanggung jawab tak terbatas bagi para pemiliknya, yang artinya para pemilik akan menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh perusahaan. Berarti apabila kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi dari para pemiliknya ikut menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu tanggung jawab renteng. Lain halnya dengan bentuk PT dimana dalam bentuk ini tanggung jawab pemilik atau pemegang saham adalah terbatas, yaitu sebatas modal yang disetorkannya. Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang – utang perusahaan. Oleh karena itu bentuk ini disebut Perseroan Terbatas (Naamlose Venootschaap/NV).
Kelebihan-kelebihan bentuk ini adalah :
- Memiliki masa hidup yang terbatas.
- Pemisahan kekayaan dan utang – utang pemilik dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan.
- Kemampuan memperoleh modal yang sangat luas.
- Penggunaan manajer yang profesional.


7. Koperasi


Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
1. Koperasi Sekolah
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3. KUD
4. Koperasi Konsumsi
5. Koperasi Simpan Pinjam
6. Koperasi Produksi
Prinsip koperasi :
- Keanggotaan bersifat suka rela
- Pengelolaan bersifat demokratis
8. Yayasan


Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan tersyaratan tertentu, yakni : 
a) Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan. 
b) Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan. 
c) Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. 
d) Yayasan tidak mempunyai anggota. 
Yang termasuk sebagai organ yayasan adalah : 
a. Pembina, yaitu organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegangkekuasaan tertinggi.
b. Pengurus, yaitu organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan.
Seorang pengurus harus mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan
keputusan rapat Pembina. 
c. Pengawas, yaitu organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada
pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.


9. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama BUMN adalah :
• Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
• Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
• Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
• Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
• Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
• Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
• Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.


analisis



Pelanggaran merek “iPad” oleh perusahaan Apple yang ternyata telah dipatenkan oleh perusahaan Fujitsu Merek “iPad” yang telah diumumkan oleh pihak Apple pada 27 januari 2010, langsung mendapatkan peringatan di hari setelahnya yaitu tanggal 28 januari 2010, karena dianggap telah melanggar hak merek dagang dari perusahaan Fujitsu.

Menurut pihak Fujitsu, “iPad” merupakan hak merek yang sudah dimasukkan ke Komisi Paten dan Hak Cipta Amerika Serikat sejak 2003. Nama iPad versi Fujitsu merupakan salah satu produk komputer portabel ciptaan Fujitsu. Walaupun memang pada kenyataannya, pihak Fujitsu belum memasarkan produknya secara resmi,sehingga nama tersebut terbengkalai.


Hal ini jelas adalah pelanggaran HAKI sesuai dengan UU no 15 Tahun 2011, dikarenakan pihak fujitsu telah terlebih dulu mematenkan merek “iPad”. Jika mengurut ke dalam perundang-undangan di Indonesia, pihak fujitsu dapat berpegang pada UU no 15 Tahun 2011 pasal 76 mengenai gugatan atas pelanggaran merek yang berisi :

“Pemilik Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa :

a. gugatan ganti rugi, dan/atau

b. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.”

Tetapi kasus ini dapat berakhir dengan damai berdasarkan laporan Patent and Trademark Office Amerika Serikat, perusahaan asal Jepang tersebut menandatangani penyerahan seluruh hak atas nama iPad ke Apple pekan lalu.Namun, tidak dijelaskan mengenai rincian transaksi yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut sehingga sampai ke mendapatkan kesepakatan damai.

DAFTAR PUSTAKA


KANSIL, C.S.T., Drs, SH, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Balai pustaka, Jakarta 2002.
Purnomo, Hadi Wahid , M.H, Sejarah Hukum Dagang.
Siti Soetami, SH., Pengantar Tatat Hukum Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2001.
http://saidfickrihakim.blogspot.co.id/2015/05/aspek-hukum-dalam-ekonomi-hukum-dagang.html
Hasyim, Farida. 2009. Hukum Dagang. Jakarta: Sinar Grafika