Jumat, 27 November 2015

BAB 8

PERMODALAN KOPERASI

A.    PENGERTIAN PERMODALAN KOPERASI
Berapa modal yang diperlukan oleh suatu koperasi  sudah harus bisa ditentukan dalam proses pengorganisasian atau pada waktu pendirianya dengan rincianya berapa untuk modal tetap atau yang disebut juga sebagai modal jangka panjang dan beberapa modal kerja yang disebut sebagai modal jangka pendek dan masih membutuhkan beberapa dana untuk membiayai pengeluaran selama pendirianya atau dana pengorganisasian (organizational funds).
Modal jangka panjang diperlukan untuk menyediakan fasilitas fisik bagi koperasi,seperti contoh untuk pembelian tanah,gedung,mesin dan kendaraan yang dibutuhkan oleh koperasi.
Modal jangka pendek diperlukan untuk membiayai kegiatan operasional koperasi,seperti contoh gaji,pembelian bahan baku,pembayaran pajak dan asuransi,biaya penelitian dll. Seperti kegiatan pemberian simpan pinjam modal kepada angota-anggota,modal kerja ini disebut juga sebagai cirulating capital.
Dana pendirian atau pengorganisasian (organization funds) digunakan untuk membiayaipengeluaran koperasi selama dalam proses pendirian atau pengorganisasian,sebelum organisasi bisa beroprasi seperti izin untuk pendirian,izin usaha,pembuatan anggaran dasar dan rencana kerja dan lain - lain.
Dilihat dari keperluan-keperluan tersebut diatas,jelaslah bahwa modal itu merupakan sarana untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Di dalam neraca,modal dilihat dari sumbernya,tampak dari sisi kredit atau pasiva,sedangkan dilihat dalam bentuk kongkretnya, modal dalam neraca tanpak dalam posisi debet atau aktiva.
Modal adalah merupakan salah satu faktor produksi,tetapi hingga sekarang di antara para ahli ekonomi sendiri belum ada persamaan pendapat tentang apa yang di sebut dengan modal itu dan tampaknya dalam sejarahnya,pengertian dari modal berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu.
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan asas-asas koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dengan ketentuan administrasi.Ada beberapa prinsip-prinsip yang harus dipatuhi oleh koperasi dalam kaitanya dengan permodalan ini,yaitu :
1.      Bahwa pengendalian dan pengelolaan koperasi harus tetap berada di tangan anggota dan tidak perlu dikaitkan dengan anggota dalam koperasi  (member investors) dan belaku ketentuan,satu anggota satu suara.
2.      Bahwa modal harus dimanfaatkan untuk usaha-usaha yang bermanfaat bagi anggota.
3.      Bahwa kepada modal hanya diberikan balas jasa yang terbatas.Ini adalah sesuai dengan asas koperasi yaitu “Limitedreturns on equity capital”.
4.      Bahwa untuk membiayai usaha-usahanya secara efisien,koperasi pada dasarnya membutuhkan modal yang cukup.
5.      Bahwa usaha-usaha dari koperasi harus dapat membantu pembentukan modal baru. Hal itu di antaranya dapat dilakukan dengan menahan sebagian dari keuntungan (SHU) dan tidak membagi-bagikan semua kepada anggota.
6.      Bahwa kepada saham koperasi (share),yang di indonesia adalah ekuivalen dengan simpanan pokok,tidak bisa diberikan suatu premi di atas nilai nominalnya.

B.   SUMBER – SUMBER PERMODALAN

Terlepas dari pengertian atau definisi yang diterangkan diatas kita dapat memahami pengertian modal dari beberapa segi, misalnya dari segi asalnya atau sumbernya atau dari pemilikannya seperti yang dapat ditemukan dalam Undang – Undang NO.25/1992 tentang perkoperasian yang mengatakan bahwa modal koperasi itu terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
a)      Menurut Undang – Undang No.12/1967
Dalam Undang Undang NO. 12/1967 tentang pokok – pokok perkoperasian Pasal 32 ayat (1)  ditentukan bahwa modal koperasi itu terdiri dari dan dipupuk dari simpanan – simpanan, pinjaman – pinjaman, penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber – sumber lain. Kemudian dalam ayat (2) dikatakan bahwa simpanan anggota di koperasi terdiri dari :
-          Simpanan pokok
-          Simpanan wajib
-          Simpanan sukarela
Masing – masing dari jenis simpanan tersebut memiliki tanggung jawab yang berbeda – beda terhadap kerugian yang terjadi atau seandainya koperasi itu dibubarkan. Pengertian modal disini lebih dilihat dari segi wujud atau sebagai bukti (evidence). Masing – masing jenis simpanan tersebut dalam Undang – Undang No. 12/1967 diberikan definisi sebagai berikut ini :
-          Simpanan pokok adalah jumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan besarnya sama untuk semua anggota. Simpanan ini tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Simpanan pokok ini ikut menanggung kerugian.

-          Simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk membayarnya kepada koperasi pada waktu – waktu tertentu, misalnya ditarik pada waktu penjualan barang – barang atau ditarik pada waktu anggota menerima kredit dari koperasi dan sebagainya. Simpanan wajib ini tidak ikut menanggung kerugian.


-          Simpanan sukarela adalah yang diadakan oleh anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian – perjanjian atau peraturan – peraturan khusus. Simpanan sukarela tersebut bisa saja diadakan misalnya dalam rangka hari raya atau simpanan sukarela tersebut disimpan untuk suatu jangka waktu tertentu yang dimana kepada kepemilikannya dapat diberikan suatu imbalan jasa.

b)     Menurut Undang – Undang No.25/1992
Undang – undang No. 25/1992 dengan tegas telah membagi modal koperasi dalam modal sendiri (equity capital) dan modal pinjaman (dept capital).

1.      Modal Sendiri (equity capital).
            Modal ekuiti adalah modal yang disediakan oleh pemilik modal, dalam hal ini anggota sebagai dasar bagi penanaman modal yang memungkinkan koperasi melakukan usaha.Modal ini merupakan modal beresiko (risk capital) karena pemilik modal tersebut merupakan pemilik dari koperasi yang bersangkutan. Pada likuidasi ini mungkin sebagian dari modal tersebut akan digunakan untuk membayar klaim pihak ketiga tergantung dari solvabilitas koperasi yang bersangkutan dan ketentuan dalam anggaran dasarnya.
Di Indonesia tercantum dalam Pasal 41 dari UU No. 25/1992 modal ekuiti itu terdiri dari:

·         Simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
·         Simpanan wajib, adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
·         Dana cadangan, adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
·         Hibah, adalah satu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya. Hibah dapat berbentuk wasiat.
2.      Modal Pinjaman (dept capital).
            Pembedaan antara modal sendiri dan modal pinjaman sangat penting bagi koperasi selain sebab – sebab seperti tersebut diatas juga karena sebab lain.
Undang – undang koperasi No. 25/1992 sengaja tidak menyebut – nyebutkan adanya simpangan sukarela dalam permodalan koperasi, karena jenis simpanan sukarela sudah tersirat dalam modal pinjaman, seperti yang tertera dalam pasal 41 ayat 3, yang mengatakan bahwa modal pinjaman dapat berasal dari :

·         Anggota
·         Koperasi lainnya atau anggotanya
·         Bank dan lembaga keuangan lainnya
·         Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
·         Sumber lain yang sah
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI

Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa  hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan Sesuai Anggaran  Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa  25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk  Cadangan.
Distribusi cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk:Memenuhi kewajiban tertentu Meningkatkan jumlah operating capital koperasi Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari Perluasan usaha
Cadangan menurut UU no. 25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
 Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh drai usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang bukan berasal dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Menurut UU no. 25/1992 SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh buukan anggota, ditentukan 30% dari SHU tersebut untuk cadangan.
Manfaat dari distribusi cadangan koperasi antara lain dipergunakan sebagai berikut :
1.      Memenuhi kewajiban tertentu
2.      Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3.      Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi dikemudian hari
4.      Perluasan usaha.

Ada pendapat di kalangan koperasi bahwa dana cadangan merupakan modal sosial, bukan milik anggota dan tidak boleh dibagikan kepada anggota sekalipun dalam keadaan koperasi dibubarkan. Sebenarnya tidak tepat ada larangan penggunaan dana cadangan termasuk untuk dibagikan kepada anggota, sepanjang tidak melanggar batas minimumnya. Misalnya pada saat koperasi mengalami kerugian dalam tahun buku tertentu, tetapi ingin membagikan SHU kepada anggota dengan pertimbangan tidak merugikan usaha koperasi dan melanggar ketentuan cadangan hibah. Hibah adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang.
Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru. Ketentuan tersebut dianggap berlebihan, karena hibah seharusnya ditentukan oleh perjanjian antara penerima dan pemberi hibah, termasuk persyaratan yang disepakati. Status dan perlakukan akuntansi disesuaikan dengan perjanjian tersebut.
Karena hibah merupakan kejadian biasa yang sering terjadi dalam dunia usaha, dan untuk waktu mendatang mungkin tidak banyak lagi, maka ketentuan tentang hibah seharusnya tidak perlu dicantumkan dalam UU. Hibah yang diterima koperasi cukup diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hibah yang diterima koperasi memang harus disyukuri, tetapi terkesan bahwa koperasi bermental peminta-minta hibah dan seharusnya dihindarkan.
Dilihat dari fungsinya, jenis – jenis cadangan antara lain :
a.      Valuation Reserve,
            Yang termasuk dalam valuation reserve adalah cadangan untuk penyusutan (epreciation) , keusangan (obsolescence), dan pinjaman yang macet (bed debts). Depreciation dan obsolescence bagi suatu usaha merupakan suatu pengeluaran – pengeluaran tersembunyi.

b.      Capital Reserve
Dana modal cadangan (Capital Reserve Funds) dipupuk dengan cara:
1.   Menahan net margin dari usaha, baik atas dasar yang dialokasikan (allocated)  maupun yang tidak dialokasikan (unallocated).
2.         Melalui penahanan modal.

Dana cadangan ini diperlukan untuk :
1.         Memenuhi kewajiban tertentu seperti membayar suatu hipotik (mortgage)
2.   Meningkatkan jumlah operating capital koperasi atau memperbaiki ratio antar Current Assets dan Current Liability.
3.         Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari.
4.         Untuk perluasan usaha

      Dilihat dari cara pembentukannya, jenis – jenis cadangan antara lain :
a        Cadangan Kolektif (collective reserve)
     
      Cadangan kolektif merupakan cadangan yang tidak ditulis atas nama anggota, jadi murni dipotong sekian persen dari SHU untuk cadangan.
Cara ini pernah dianut oleh Indonesia sebagaimana tercantum dalam pasal 35 Undang – Undang No.12/1967 tentang Pokok – Pokok Perkoperasian yang mengatakan bahwa : Pada pembubaran koperasi, sisa kekayaan koperasi setelah dipergunakan untuk menutup kerugian – kerugian koperasi dan biaya – biaya penyelesaian, diberikan kepada perkumpulan koperasi atau kepada Badan lain yang azas dan tujuannya sesuai dengan koperasi.

b        Cadangan Individual (individual reserve)
            Cadangan individual merupakan cadangan yang dapat dibagi – bagikan kepada anggota, jika koperasi kelak dibubarkan. Cadangan individual ini, dikumpulkan dan ditulis atas nama anggota. Menurut Dr. Fauquet cara ini adalah tidak sesuai dengan prinsip – prinsip koperasi. Cara ini akan membawa konsekuensi – konsekuensi yang kurang baik, yaitu kepada anggota – anggota manakah cadangan tersebut akan dibagi – bagikan. Selain itu, akibat yang kurang baik dengan cara membagi – bagikan cadangan kepada anggota adalah bahwa bilamana cadangan koperasi itu sudah terkumpul terlalu banyak, akan mendorong anggota – anggota untuk membubarkan koperasi, sehingga mereka dapat menikmati cadangan tersebut. Sistem cadangan individual ini tidak dikenal di Indonesia.
            Tentang pelimpahan sisa kekayaan dari koperasi kepada badan lain yang azas dan tujuannya sesuai dengan koperasi, tidak ditemukan lagi dalam UU No.25/1992. Undang – undang ini hanya menyebutkan bahwa dalam pembubaran koperasi perlu dibentuk suatu Tim yang dalam UU ini disebut penyelesai (pasal 52). Penyelesai diantaranta hak, wewenang, dan kewajiban membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota (pasal 54 butir g). Pernyataan ini dapat diartikan bahwa tidak ada larangan bagi koperasi tersebut untuk melimpahkan net assetnya kepada perkumpulan koperasi lainnya atau membagi – bagikan kepada anggota – anggotanya , tergantung dari keputusan dan kebijakan dari Penyelesai.
















DAFTAR PUSTAKA
Iswandriyanto, Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta : Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2003
MANAJEMEN KOPERASI TERAPA, Drs. Koerman, MBA. Prestasi Pustakaraya. Jakarta, 2003

Rusidi, Prof. Dr. Ir. MS dan Maman Suratman, Drs. MSi : Bunga Rampai 20 Pokok Pemikiran Tentang Koperasi, Institut Manajemen Koperasi Indonesia, Bandung 2002 


BAB 7
JENIS DAN BENTUK KOPERASI

A.    BENTUK KPERASI DI INDONESIA

Ketentuan yang terdapat dalam pasal 15 UU No.25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang. Koperasi ini dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Pengertian koperasi sekunder meliputisemua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan/atau koperasi sekunder. Koperasi sekunder didirikan oleh sekuang-kurangnya 3 (tiga) koperasi.
Jika dilihat kembali ketentuan pasal 15 dan 16 UU No.12 Tahun 1967 beserta penjelasannya, maka dapat diketahui empat tingkatan organisasi koperasi yang didasarkan atau disesuaikan dengan tingkat daerah administrasi pemerintahan, yaitu sebagai berikut:
1.      Koperasi primer, dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
2.      Pusat koperasi, terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum. Koperasi ini daerah kerjanya adalah daerah tingkat II (tingkat kabupaten).
3.      Gabungan koperasi, terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum. Gabungan koperasi ini daerah kerjanya adalah daerah tingkat I (tingkat propinsi).
4.      Induk koperasi, terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum. Induk koperasi ini daerah kerjanya adalah Ibukota Negara RI (tingkat nasional).

B.   JENIS KOPERASI DI INDONESIA

Sesuai ketentuan yang terdapat dalam pasal 16 UU RI No.25 Tahun 1992 beserta penjelasannya dinyatakan bahwa "jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya”. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti antara lain koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran, dan koperasi jasa. Khusu koperasi yang dibentuk oleh golongan fungsional seperti pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan dan sebagainya, bukan merupakan jenis koperasi tersendiri.
Ø  Jenis Koperasi Menurut PP 60 Tahun 1959
• Koperasi Desa
• Koperasi Pertanian
• Koperasi Peternakan
• Koperasi Perikanan
• Koperasi Kerajinan/Industri
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumsi

Ø  Jenis Koperasi Menurut PP 16 Tahun 1992

1.      Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi Kredit
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 pasal 1, bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaan koperasi simpan pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggota karyawan.
2.      Koperasi Konsumen
Sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Keanggotaan koperasi konsumen atau pendiri koperasi konsumen adalah kelompok masyarakat misal : Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah. Di samping itu Koperasi Konsumen membeli barang-barang konsumen dalam jumlah besar sesuai dengan kebutuhan anggota.
Koperasi Konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak, berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan di samping pelayanan untuk anggota, Koperasi Konsumsi juga boleh melayani umum.
3.      Koperasi Produsen
Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan barang, misalnya :
•        Koperasi Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.
•        Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.
•        Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para peternak.

4.      Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang pemasaran barang-barang dagang, misal :
·         Koperasi Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.
·         Koperasi Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.
·         Koperasi Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.

5.      Koperasi Jasa
Koperasi Jasa didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya. Ada beberapa koperasi jasa antara lain :
·         Koperasi Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.
·         Koperasi Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.
·         Koperasi Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi.

Ø  Jenis Koperasi menurut Teori Klasik
• Koperasi pemakaian
• Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
• Koperasi Simpan Pinjam
C.     Jenis-Jenis Usaha Koperasi       

1.      Koperasi Produksi
adalah koperasi yang tiap-tiap anggota adalah pekerja atau karyawan sekaligus pengusaha atau majikan dari perusahaan koperasi yang dimilikinya bersama.

2.      Koperasi pemberi/peningkatan pelayanan
para anggota memiliki organisasi-organisasi ekonominya sendiri-sendiri (berupa perusahaan/rumah tangga), yang mengharapkan peningkatannya melalui pelayanan barang dan jasa yang disediakan, diberikan oleh perusahaan koperasi yang dimiliki dan dipertahankan secara bersama-sama. Koperasi ini dapat menunjang (promotional relationship). Sesuai dengan tipe kehidupan ekonomi para anggotanya jenis koperasi ini dapat dibedakan atas :
·         Koperasi yang bertugas meningkatkan kepentingan ekonomi dari rumah tangga para anggotanya, disebut koperasi konsumen dalam arti luas;
·         Koperasi yang bertugas meningkatkan kemampuan ekonomi perusahaan-perusahaan (usaha tani, satuan usaha, perusahaan industri kecil) para anggotanya disebut koperasi produsen.

D.    Klasifikasi koperasi menurut fungsi yang dilaksanakan oleh perusahaan koperasi

1.      Koperasi dimana para anggotanya memperoleh lapangan kerja padanya disebut koperasi produksi.
2.      Koperasi yang menyediakan barang dan jasa bagi para anggotanya disebut koperasi pengadaan (atau pembelian).
3.      Koperasi yang menjual/memasarkan barang dan jasa dari para anggotanya disebut koperasi penjualan atau koperasi pemasaran.
Konsep Penggolongan Koperasi (Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17)
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Bentuk Koperasi (sesuai PP No. 60 Tahun 1959)
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk

E.   UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1967 TENTANG POKOK-POKOK PERKOPERASIAN


UU ini disahkan pada tanggal 18 Desember 1967. Meskipun dipersiapkan dalam waktu relatif pendek (kurang dari satu tahun), tetapi merupakan suatu sukses besar karena dalam waktu yang relatif pendek tim yang dibentuk dapat menghilangkan pengaruh-pengaruh yang dapat menjerumuskan gerakan koperasi ke salah saru aliran. Di samping itu, penyusunan UU No. 12 Tahun 1967 ini dilandasi oleh pemikiran dan kaidah ekonomi.
Sebagai pelaksana UU tersebut Direktorat Jenderal Koperasi, Departemen Transmigrasi dan Koperasi (Transkop) mengeluarkan “Bunga Rampai Peraturan-peraturan Perkoperasian” tahun 1968 – 1969 yang memuat keputusan dan peraturan.
Peraturan perkoperasian tersebut, mempunyai kedudukan sebagai pelaksanaan UU No.12 Tahun 1967. Peraturan-peraturan pelaksana mempunyai kedudukan yang penring dalam perkembangan gerakan koperasi Indonesia. Keputusan Menteri Transkop No. 64 / Kpts / Mentranskop / 1969 tanggal 16 – 07 – 1969 mengharuskan bentuk organisasi kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia berbadan hukum. Sebagai realisasinya, maka tanggal 9 Februari 1970 terbentuk badan Gerakan Koperasi Indonesia dengan nama : Dewan Koperasi Indonesia.
UU No. 12 / 1967 telah meletakkan dasar pola pemikiran ekonomi bagi gerakan koperasi dan memberikan peluang yang luas bagi usaha koperasi. Namun sayang, selama 25 tahun (sampai dengan 1992) digunakan sebagai landasan kegiatan berkoperasi, tetapi belum juga didukung oleh suatu peraturan pelaksanaan yang diharapkan dapat membantu memberi petunjuk bagi pelaksanaan UU itu.




DAFTAR PUSTAKA
Iswandriyanto, Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta : Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2003
MANAJEMEN KOPERASI TERAPA, Drs. Koerman, MBA. Prestasi Pustakaraya. Jakarta, 2003

Rusidi, Prof. Dr. Ir. MS dan Maman Suratman, Drs. MSi : Bunga Rampai 20 Pokok Pemikiran Tentang Koperasi, Institut Manajemen Koperasi Indonesia, Bandung 2002 


BAB 6
POLA MANAJEMEN KOPERASI

A.  PENGERTIAN MANAJEMEN


Dalam hal manajemen menunjukan kepada proses, maka James A.F. Stoner (1986) mengemukakan bahwa manajemen dapat diberi batasan sebagai proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian dan pengendalian sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Disini, manajemen dilukiskan sebagai 5P. Kelima fungsi manajemen tersebut merupakan kunci bagi keberhasilan suatu manajemen dapat pula ditambahkan dua fungsi lain, yaitu pengkomunikasian dan pemotivasian. Kedua fungsi ini menopang keberhasilan lima fungsi yang pertama.
1.      Perencanaan
Dalam batang tubuh pengetahuan manajemen, perencanaan merupakan otot dan urat, yaitu bagian dari pengelolaan yang menimbulkan gerakan ke arah yang diinginkan. Perencanaan dapat didefinisikan sebagai pemikiran yang mengarah ke masa depan yang menyangkut rangkaian tindakan berdasarkan pemahaman penuh terhadap semua faktor yang terlibat dan yang diarahkan kepada sasaran khusus.
Ada enam langkah dalam proses perencanaan, yaitu :
1.      Mengumpulkan fakta dan informasi yang berkaitan dengan situasi.
2.      Menganalisis situasi dan masalah yang terlibat.
3.      Memperkirakan (forecasting) perkembangan pada masa yang akan datang.
4.      Menetapkan tujuan dan hasil, sebagai patokan untuk sasaran yang akan dicapai.
5.      Mengembangkan alternatif sebagai arah tindakan dan memilih alternatif yang paling sesuai.
6.      Megevaluasi kemajuan dan mencocokkan kembali pandangan seseorang serentak dengan berlangsungnya perencanaan.

2.      Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan langkah atau usaha untuk :
1.      Menentukan struktur,
2.      Menentukan pekerjaan yang harus dilaksanakan,
3.      Memilih, menempatkan dan melatih karyawan,
4.      Merumuskan garis kegiatan,
5.      Membentuk sejumlah hubungan di dalam organisasi dan kemudian menunjuk stafnya.
Jika, manajemen dianggap sebagai tubuh pengetahuan, maka pengorganisasian merupakan rangka atau kerangka kerja tempat manajemen dibangun. Perlu diketahui pengorganisasian adalah proses manajerial yang berkelanjutan. Ketika teknologi berubah, organisasi dapat berubah, demikian pula dengan lingkungan organisasi, sehingga manajer harus menyesuaikan strategi yang telah disusun, agar tujan dapat tercapai secara efektif dan efisien. Demikian pula halnya dengan struktur organisasinya, disesuaikan dengan perubahan lingkungan yang terjadi sehingga tujuan dari organisasi dapat tercapai.
Sebagai contoh, ketika pemerintah mengeluarkan UU koperasi baru, yaitu UURI No. 25/1992 tentang Perkoperasian, yang isinya antara lain menghapus Badan Pemeriksa dalam perangkat organisasi koperasi dan menggantinya dengan pengawas, maka koperasi terpaksa mendesain kembali struktur organisasinya, yang diikuti dengan perubahan dalam AD dan ART-nya.
3.      Pengarahan
Bila manajemen adalah sebuah tubuh dan organisasi sebagai rangka, maka jantung/inti dari manajemen mestinya adalah pengarahan terhadap karyawan. Pengarahan ditujukan untuk:
1.      Menentukan kewajiban dan tanggung jawab,
2.      Menetapkan hasil yang harus dicapai,
3.      Mendelegasikan wewenang yang diperlukan,
4.      Menciptakan hasrat untuk berhasil,
5.      Mengawasi agar pekerjaan benar-benar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Jadi, pengarahan meliputi usaha untuk memipin, mengawasi, memotivasi, mendelegasikan dan menilai mereka yang anda manajemeni. Maka, manajer berkewajiban mengarahkan dan mengawasi agar usaha dari setiap individu difokuskan untuk mencapai sasaran bersama organisasi. Pengarahan merupakan jantung dari proses manajemen dan harus didasarkanpada rencana organisasi yang baik, yang menentukan tanggung jawab, wewenang, dan evaluasi.
Fungsi pengarahan dapat juga diartikan secara lebih luas yaitu sebagai tugas untuk membuat organisasi tetap hidup, untuk menciptakan kondisi yang menumbuhkan minat kerja, kekuatan untuk bertindak, pemikiran yang imajinatif dan kelompok kerja yang berkelanjutan. Tujuan ini dapat dicapai dengan mutu kepemimpinan yang ditunjukkan oleh manajer.
4.      Pengkoordinasian
Koordinasi merupakan daya upaya untuk mensinkronkan dan menyatukan tindakan-tindakan sekelompok manusia. Koordinasi merupakan otak dalam batang tubuh dari keahlian manajemen. Jika, manajer menemukan kesulitan yang berkelanjutan dalam koordinasi, dia harus mencurigai kelemahan program perencanaan, pengorganisasian dan pengarahan.
Pendek kata, koordinasi merupakan bidang keahlian manajemen dimana satu ons pencegahan sama nilainya dengan satu kilogram pengobatan. Makin sedikit koordinasi yang harus dilakukan makin baik. Perintah yang baik dan lazim dari bidang keahlian manajemen lainnya akan membuat koordinasi tidak begitu dibutuhkan. Tetapi, pada organisasi yang dikelola dengan baik sekalipun, ada bidang yang memerlukan koordinasi. Pengkoordinasian berlangsung serentak dengan :

a.       Penafsiran program, kebijakan, prosedur dan praktek.
b.      Pengupayaan pertumbuhan dan perkembangan karyawan.
c.       Pembinaan hubungan dengan para karyawan dan sikap yang tetap mengarah ke masa depan.
d.      Pengupayaan iklim untuk berhasil.
e.       Pengadaan arus informasi yang ebbas, dimana komunikasi tidak saja ke bawah (dari pimpinan kepada bawahan), tetapi juga ke atas (dari bawahan kepada pimpinan) dan ke samping (pada tingkat yang sama) secara efektif.

5.      Pengendalian
Pengendalian mengurikan sistem informasi yang memonitor rencana dan proses untuk meyakinkan bahwa hal itu (aktivitas) selaras dengan tujuan yng telah ditetapkan sebelumnya, dan memberi peringatan bila perlu sehingga tindakan pemulihan dapat dilakukan. Di dalam batang tubuh pengetahuan manajemen, pengendalian merupakan sistem saraf yang melaporkan fungsi dari bagian-bagian tubuh kepada keseluruhan sistem.
Bila semua orang sempurna dan pekerjaannya tanpa kesalaha, tidak perlu “pengendalian”. Semuanya akan terjadi sesuai dengan rencana. Tetapi, semua orang pernah/selalu membuat kesalahan, mereka juga lupa mereka salah dalam bertindak, mereka kehilangan kesabaran.
Pengendalian merupakan pelengkap dari empat fungsi manajemen lainnya. Pengendalian meluruskan keputusan yang salah, hal-hal yang tidak diharapkan dan dampak dari persahaan. Pengendalian yang tepat memberikan fomasi yang diperlukan dan waktu untuk memperbaiki rencana organisasi yang telah salah arah. Cara-cara untuk mengoreksi kekurangan juga harus disajikan. Manajer bisa menjadi sadar akan titik-titik lemah dalam pengorganisasian, pengarahan dan pengkoordinasian usaha-usaha bisnis melalui penggunaan pengendalian secara tepat dan terarah.
Pengendalian memerlukan informasi dan pengetahuan yang cukup, bukan yang sudah basi dan tidak bertahan dengan tujuan organisasi. Banyak waktu yang berharga dapat terbuang atau sia-sia untuk program pengendalian kalau tidak dibuat pengecekan terhadap nilai yang sesungguhnya secara periodik.
Bila informasi pengendalian tidak benar-benar dibutuhkan, maka mungkin akan timbul kekecewaan, rasa tidak hormat, dan ketidakcermatan. Karyawan tidak akan menghargai program yang tidak digunakan oleh manajemen dengan cara yang baik. Manajemen dapat menghabiskan waktu yang berharga untuk mengkaji data pengendalian yang tidak berguna, atau akan gagal untuk memisahkan yang relevan dan yang tidak relevan sehingga mengakibatkan prestasi kerja yang buruk.

B.   PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI


Sebagaimana diketahui menurut UU No. 12/1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian pasal 19, alat perlengkapan organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus dan badan pemeriksa. Sedangkan menurut UURI yang baru, yaitu UURI No. 25/1992 tentang Perkoperasian pasal 21 dinyatakan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus dan pengawas.
Jadi, baik menurut UU No. 12/1967 maupun UURI 25/1992, pengelola atau manajer tidak dimasukkan dalam perangkat organisasi koperasi. Hal ini, bisa dipahami mengingat adanya unsur demokrasi koperatif yang terkandung dalam koperasi yaitu bahwa kendali dan tanggung jawab dari pengelola koperasi itu berada ditangan para anggotanya, sedangkan manajer bukan anggota koperasi. Tetapi, dengan menunjuk kepada asas manajer bagi keberhasilan usaha, maka wajar jika manajer itu kita masukkan sebagai salah satu komponen dari manajemen koperasi.

C.      RAPAT ANGGOTA
Rapat anggota harus merupakan suatu kesempatan bagi pengurus untuk melaporkan kepada para anggota tentang kegiatan-kegiatan selama tahun yang lalu. Bersama-sama dengan anggota menelaah rencana kerja tahun mendatang untuk meningkatkan kemajuan usaha koperasi.
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Dalam rapat anggota, para anggota koperasi bebas untuk berbicara, memberikan usul, pandangan dan tanggapan serta saran demi kemajuan usaha koperasi.
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Dalam Rapat Anggota menetapkan:
§  Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga ( ART )
§  Kebijaksanaan Umum Koperasi.
§  Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badan
§  Pemeriksa, dan Dewan Penasehat / pengawas.
§  Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan laporan keuangan.
§  Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
§  Pembagian sisa hasil usaha.
§  Pengabungan, peleburan pendirian dan pembubaran koperasi.

D.  PENGURUS

Pengrus merupakan perangkat organisasi koperasi setingkat dibawah rapat anggota. Pengurus mempunyai kewenangan untuk mewakili koperasi sebagai badan hukum. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, untuk masa jabatan paling lama 5 tahun. Anggota pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali.
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohndalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
a.       Pusat pengambil keputusan tertinggi
b.      Pemberi nasihat
c.       Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
d.      Penjaga berkesinambungannya organisasi
e.       Simbol
Mengenai tugas dan wewenang pengurus telah dijelaskan secara rinci dengan ketentuan UURI No. 25 Tahun 1992 pasal 30. Dalam pasal 30 ayat 1 dijelaskan tugas pengurus sebagai berikut :
1.      Mengelola koperasi dan usahanya.
2.      Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
3.      Menyelenggarakan rapat anggota.
4.      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
5.      Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
6.       
E.      PENGAWAS
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

Peranan pengawasan yang dilakukan pengawas adalah sebagai beriku.
1.      Memberikan bimbingan kepada pengurus, karyawan,ke arah keahlian dan keterampilan
2.      Mencegah pemborosan bahan, waktu, tenaga dan biaya agar tercapai efisiensi perusahaan koperasi.
3.      Menilai hasil kerja dengan rencana yang sudah ditetapkan
4.      Mencegah terjadinya penyelewengan
5.      Menjaga tertib administrasi secara menyeluruh.
Mengenai tugas dan wewenang pengawas telah diatur dalam pasal 39 UURI/1992. Dalam pasal 39 ayat 1 dijelaskan bahwa tugas pengawas adalah sebagai berikut :
1.      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaandan pengelolaan koperasi
2.      Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Sedangkan wewenang pengurus sebagaimana pasal 39 ayat 2 dikatakan :
1.      Meneliti catatan yang ada pada koperasi,
2.      Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Dalam rangka peningkatan efisiensi, pengelola yang bersifat terbuka dan melindungi pihak yang berkepentingan, koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan public. Demi terlaksananya audit sebagaimana mestinya, rapat anggota dapat menetapkan untuk itu. Yang dimaksud jasa audit adalah audit terhadap laporan keuangandan audit lainnya sesuai keperluan koperasi.

F.       MANAJER
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
Tugas Manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas.
Seorang manajer yang baik harus memiliki kualifikasi sebagai berikut.
1.      Harus cakap dan memiliki technical skill, dalam arti bahwa dia harus mampu memecahkan permasalahan sumber daya secara fisik.
2.      Memiliki executive skill, yaitu kemampuan memecahkan masalah yang berkaitan dengan SDM
3.      Harus kreatif, mampu menciptakan ide,metode atau cara baru dalam pekerjaan, sehingga lebih efektif dan efisien
4.      Mempunyai organization skill sehingga mampu menjabarkan kegiatan operasional.
5.      Mempunyai pandangan jarak jauh ke depan.
6.      Mempunyai jiwa kepemimpinan
7.      Mampu mengambil keputusan secara cepat dan tepat.
8.      Mampu bekerja sama dengan orang lain
9.      Mampu memadukan dan mengakomodasi perbedaan pandangan dari bawahan.
Fungsi Manajer :
·         Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
·         Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
·         Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administrative.
Wewenang Manajer adalah mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus.
Manajer bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.
                                                                                                       
G.     PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
a.      Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
b.      Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

1.      Interpretasi dari koperasi sebagai sistem
Kompleksitas dari pesuahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

2.      Cooperative Combine
a.      Sistem siso teknis pada substansinya
Sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
b.      Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal
Dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contohnya yaitu koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri.
c.       The Business Function Communication System (BCS)
Sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggota mengenai beberapa tugas perusahaan. Disebut sebagai sistem komunikasi antar anggota.
d.      Interpersonal Communication System (ICS)
Hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan atau terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.

3.      Sistem Informasi Manajemen Anggota
·         Manajemen memberikan infornasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
·         Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangan lebih lanjut.
·         Sifat-sifat dari anggota, sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
·         Intensitas kerja sama, semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerja sama atau tugas manajemen.
·         Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
·         Formalisasi kerja sama, fleksibilitas kerja sama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
·         Stabilitas kerja sama.
·         Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.











DAFTAR PUSTAKA
Firdaus, Muhammad dan Susanto, Agus Edhi, Pengkoperasian (Sejarah, Teori dan Praktek), Jakarta : Ghalia Indonesia, 2002

Ritonga,M T. Firadaus Yoga,, Ekonomi untuk kelas XII. Jakarta : Phibeta, 2007

Hendrojogi, Azas – azas, Teori dan Praktek. PT Raja Grafindo Persada: Jakarta, 1997

Sri Djatnika, Ekonomi Koperasi, Teori dan Manajemen, Terjemahan Prof.Dr.Jochen Ropke. Salemba Empat, 2003