BAB 8
PERMODALAN KOPERASI
A.
PENGERTIAN
PERMODALAN KOPERASI
Berapa modal yang diperlukan oleh suatu koperasi sudah harus bisa ditentukan dalam proses
pengorganisasian atau pada waktu pendirianya dengan rincianya berapa untuk
modal tetap atau yang disebut juga sebagai modal jangka panjang dan beberapa
modal kerja yang disebut sebagai modal jangka pendek dan masih membutuhkan
beberapa dana untuk membiayai pengeluaran selama pendirianya atau dana
pengorganisasian (organizational funds).
Modal jangka panjang diperlukan untuk menyediakan fasilitas
fisik bagi koperasi,seperti contoh untuk pembelian tanah,gedung,mesin dan
kendaraan yang dibutuhkan oleh koperasi.
Modal jangka pendek diperlukan untuk membiayai kegiatan
operasional koperasi,seperti contoh gaji,pembelian bahan baku,pembayaran pajak
dan asuransi,biaya penelitian dll. Seperti kegiatan pemberian simpan pinjam
modal kepada angota-anggota,modal kerja ini disebut juga sebagai cirulating
capital.
Dana pendirian atau pengorganisasian (organization
funds) digunakan untuk membiayaipengeluaran koperasi selama dalam proses
pendirian atau pengorganisasian,sebelum organisasi bisa beroprasi seperti izin
untuk pendirian,izin usaha,pembuatan anggaran dasar dan rencana kerja dan
lain - lain.
Dilihat dari keperluan-keperluan tersebut diatas,jelaslah
bahwa modal itu merupakan sarana untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Di
dalam neraca,modal dilihat dari sumbernya,tampak dari sisi kredit atau
pasiva,sedangkan dilihat dalam bentuk kongkretnya, modal dalam neraca tanpak dalam
posisi debet atau aktiva.
Modal adalah merupakan salah satu faktor produksi,tetapi
hingga sekarang di antara para ahli ekonomi sendiri belum ada persamaan
pendapat tentang apa yang di sebut dengan modal itu dan tampaknya dalam
sejarahnya,pengertian dari modal berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu.
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang
konsisten dengan asas-asas koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan
yang berlaku dengan ketentuan administrasi.Ada beberapa prinsip-prinsip yang harus
dipatuhi oleh koperasi dalam kaitanya dengan permodalan ini,yaitu :
1. Bahwa
pengendalian dan pengelolaan koperasi harus tetap berada di tangan anggota dan
tidak perlu dikaitkan dengan anggota dalam koperasi (member investors) dan belaku
ketentuan,satu anggota satu suara.
2. Bahwa
modal harus dimanfaatkan untuk usaha-usaha yang bermanfaat bagi anggota.
3. Bahwa
kepada modal hanya diberikan balas jasa yang terbatas.Ini adalah sesuai dengan
asas koperasi yaitu “Limitedreturns on equity capital”.
4. Bahwa
untuk membiayai usaha-usahanya secara efisien,koperasi pada dasarnya
membutuhkan modal yang cukup.
5. Bahwa
usaha-usaha dari koperasi harus dapat membantu pembentukan modal baru. Hal itu
di antaranya dapat dilakukan dengan menahan sebagian dari keuntungan (SHU) dan
tidak membagi-bagikan semua kepada anggota.
6. Bahwa
kepada saham koperasi (share),yang di indonesia adalah ekuivalen dengan
simpanan pokok,tidak bisa diberikan suatu premi di atas nilai nominalnya.
B. SUMBER –
SUMBER PERMODALAN
Terlepas
dari pengertian atau definisi yang diterangkan diatas kita dapat memahami
pengertian modal dari beberapa segi, misalnya dari segi asalnya atau sumbernya
atau dari pemilikannya seperti yang dapat ditemukan dalam Undang – Undang
NO.25/1992 tentang perkoperasian yang mengatakan bahwa modal koperasi itu
terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
a)
Menurut
Undang – Undang No.12/1967
Dalam Undang Undang
NO. 12/1967 tentang pokok – pokok perkoperasian Pasal 32 ayat (1) ditentukan bahwa modal koperasi itu terdiri
dari dan dipupuk dari simpanan – simpanan, pinjaman – pinjaman, penyisihan dari
hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber – sumber lain. Kemudian dalam
ayat (2) dikatakan bahwa simpanan anggota di koperasi terdiri dari :
-
Simpanan pokok
-
Simpanan wajib
-
Simpanan sukarela
Masing
– masing dari jenis simpanan tersebut memiliki tanggung jawab yang berbeda –
beda terhadap kerugian yang terjadi atau seandainya koperasi itu dibubarkan.
Pengertian modal disini lebih dilihat dari segi wujud atau sebagai bukti
(evidence). Masing – masing jenis simpanan tersebut dalam Undang – Undang No.
12/1967 diberikan definisi sebagai berikut ini :
-
Simpanan
pokok adalah jumlah uang yang diwajibkan
kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk
menjadi anggota koperasi tersebut dan besarnya sama untuk semua anggota.
Simpanan ini tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi
anggota. Simpanan pokok ini ikut menanggung kerugian.
-
Simpanan
wajib adalah simpanan tertentu yang
diwajibkan kepada anggota untuk membayarnya kepada koperasi pada waktu – waktu
tertentu, misalnya ditarik pada waktu penjualan barang – barang atau ditarik
pada waktu anggota menerima kredit dari koperasi dan sebagainya. Simpanan wajib
ini tidak ikut menanggung kerugian.
-
Simpanan
sukarela adalah yang diadakan oleh anggota atas
dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian – perjanjian atau peraturan –
peraturan khusus. Simpanan sukarela tersebut bisa saja diadakan misalnya dalam
rangka hari raya atau simpanan sukarela tersebut disimpan untuk suatu jangka
waktu tertentu yang dimana kepada kepemilikannya dapat diberikan suatu imbalan
jasa.
b)
Menurut
Undang – Undang No.25/1992
Undang – undang No.
25/1992 dengan tegas telah membagi modal koperasi dalam modal sendiri (equity
capital) dan modal pinjaman (dept capital).
1. Modal
Sendiri (equity capital).
Modal ekuiti adalah modal yang
disediakan oleh pemilik modal, dalam hal ini anggota sebagai dasar bagi
penanaman modal yang memungkinkan koperasi melakukan usaha.Modal ini merupakan
modal beresiko (risk capital) karena pemilik modal tersebut merupakan pemilik
dari koperasi yang bersangkutan. Pada likuidasi ini mungkin sebagian dari modal
tersebut akan digunakan untuk membayar klaim pihak ketiga tergantung dari
solvabilitas koperasi yang bersangkutan dan ketentuan dalam anggaran dasarnya.
Di Indonesia tercantum dalam Pasal 41
dari UU No. 25/1992 modal ekuiti itu terdiri dari:
·
Simpanan pokok, adalah
sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
·
Simpanan wajib, adalah
sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh
anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
·
Dana cadangan, adalah
sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh
anggota koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
·
Hibah, adalah satu
pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya. Hibah dapat berbentuk
wasiat.
2. Modal
Pinjaman (dept capital).
Pembedaan antara modal sendiri dan
modal pinjaman sangat penting bagi koperasi selain sebab – sebab seperti
tersebut diatas juga karena sebab lain.
Undang – undang
koperasi No. 25/1992 sengaja tidak menyebut – nyebutkan adanya simpangan
sukarela dalam permodalan koperasi, karena jenis simpanan sukarela sudah tersirat
dalam modal pinjaman, seperti yang tertera dalam pasal 41 ayat 3, yang
mengatakan bahwa modal pinjaman dapat berasal dari :
·
Anggota
·
Koperasi lainnya atau
anggotanya
·
Bank dan lembaga
keuangan lainnya
·
Penerbitan obligasi
dan surat hutang lainnya
·
Sumber lain yang sah
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Pengertian dana cadangan
menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan Sesuai
Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No.
12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari
usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari
usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang
diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 %
dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi cadangan Koperasi
antara lain dipergunakan untuk:Memenuhi kewajiban tertentu Meningkatkan jumlah
operating capital koperasi Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi
di kemudian hari Perluasan usaha
Cadangan menurut UU no.
25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil
usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU
No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh drai usaha
anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang bukan berasal dari usaha anggota
sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Menurut UU no. 25/1992 SHU
yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh buukan anggota,
ditentukan 30% dari SHU tersebut untuk cadangan.
Manfaat dari distribusi cadangan koperasi antara lain
dipergunakan sebagai berikut :
1.
Memenuhi kewajiban tertentu
2.
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3.
Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi dikemudian
hari
4.
Perluasan usaha.
Ada pendapat di kalangan koperasi bahwa dana cadangan
merupakan modal sosial, bukan milik anggota dan tidak boleh dibagikan kepada
anggota sekalipun dalam keadaan koperasi dibubarkan. Sebenarnya tidak tepat ada
larangan penggunaan dana cadangan termasuk untuk dibagikan kepada anggota,
sepanjang tidak melanggar batas minimumnya. Misalnya pada saat koperasi
mengalami kerugian dalam tahun buku tertentu, tetapi ingin membagikan SHU
kepada anggota dengan pertimbangan tidak merugikan usaha koperasi dan melanggar
ketentuan cadangan hibah. Hibah adalah pemberian yang diterima koperasi dari
pihak lain, berupa uang atau barang.
Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena
pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud
ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik
dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta
tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga
pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru. Ketentuan tersebut dianggap
berlebihan, karena hibah seharusnya ditentukan oleh perjanjian antara penerima
dan pemberi hibah, termasuk persyaratan yang disepakati. Status dan perlakukan
akuntansi disesuaikan dengan perjanjian tersebut.
Karena hibah merupakan kejadian biasa yang sering terjadi
dalam dunia usaha, dan untuk waktu mendatang mungkin tidak banyak lagi, maka
ketentuan tentang hibah seharusnya tidak perlu dicantumkan dalam UU. Hibah yang
diterima koperasi cukup diatur dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Hibah yang diterima koperasi memang harus disyukuri, tetapi terkesan
bahwa koperasi bermental peminta-minta hibah dan seharusnya dihindarkan.
Dilihat
dari fungsinya, jenis – jenis cadangan antara lain :
a. Valuation
Reserve,
Yang termasuk dalam valuation reserve
adalah cadangan untuk penyusutan (epreciation)
, keusangan (obsolescence), dan
pinjaman yang macet (bed debts).
Depreciation dan obsolescence bagi suatu usaha merupakan suatu pengeluaran –
pengeluaran tersembunyi.
b. Capital
Reserve
Dana modal cadangan (Capital Reserve Funds) dipupuk dengan
cara:
1. Menahan net margin dari usaha, baik atas
dasar yang dialokasikan (allocated) maupun yang tidak dialokasikan (unallocated).
2. Melalui
penahanan modal.
Dana cadangan ini diperlukan
untuk :
1. Memenuhi
kewajiban tertentu seperti membayar suatu hipotik (mortgage)
2. Meningkatkan jumlah operating capital
koperasi atau memperbaiki ratio antar Current
Assets dan Current Liability.
3. Sebagai
jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari.
4. Untuk
perluasan usaha
Dilihat dari cara pembentukannya, jenis –
jenis cadangan antara lain :
a
Cadangan Kolektif (collective reserve)
Cadangan
kolektif merupakan cadangan yang tidak ditulis atas nama anggota, jadi murni dipotong
sekian persen dari SHU untuk cadangan.
Cara ini pernah dianut oleh Indonesia
sebagaimana tercantum dalam pasal 35 Undang – Undang No.12/1967 tentang Pokok –
Pokok Perkoperasian yang mengatakan bahwa : Pada pembubaran koperasi, sisa
kekayaan koperasi setelah dipergunakan untuk menutup kerugian – kerugian
koperasi dan biaya – biaya penyelesaian, diberikan kepada perkumpulan koperasi
atau kepada Badan lain yang azas dan tujuannya sesuai dengan koperasi.
b
Cadangan Individual (individual reserve)
Cadangan
individual merupakan cadangan yang dapat dibagi – bagikan kepada anggota, jika
koperasi kelak dibubarkan. Cadangan individual ini, dikumpulkan dan ditulis
atas nama anggota. Menurut Dr. Fauquet cara ini adalah tidak sesuai dengan
prinsip – prinsip koperasi. Cara ini akan membawa konsekuensi – konsekuensi
yang kurang baik, yaitu kepada anggota – anggota manakah cadangan tersebut akan
dibagi – bagikan. Selain itu, akibat yang kurang baik dengan cara membagi –
bagikan cadangan kepada anggota adalah bahwa bilamana cadangan koperasi itu
sudah terkumpul terlalu banyak, akan mendorong anggota – anggota untuk
membubarkan koperasi, sehingga mereka dapat menikmati cadangan tersebut. Sistem
cadangan individual ini tidak dikenal di Indonesia.
Tentang
pelimpahan sisa kekayaan dari koperasi kepada badan lain yang azas dan
tujuannya sesuai dengan koperasi, tidak ditemukan lagi dalam UU No.25/1992.
Undang – undang ini hanya menyebutkan bahwa dalam pembubaran koperasi perlu
dibentuk suatu Tim yang dalam UU ini disebut penyelesai (pasal 52). Penyelesai
diantaranta hak, wewenang, dan kewajiban membagikan sisa hasil penyelesaian
kepada anggota (pasal 54 butir g). Pernyataan ini dapat diartikan bahwa tidak
ada larangan bagi koperasi tersebut untuk melimpahkan net assetnya kepada
perkumpulan koperasi lainnya atau membagi – bagikan kepada anggota – anggotanya
, tergantung dari keputusan dan kebijakan dari Penyelesai.
DAFTAR PUSTAKA
Iswandriyanto,
Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta : Universitas Islam Negeri Syarif
Hidayatullah, 2003
MANAJEMEN KOPERASI
TERAPA, Drs. Koerman, MBA. Prestasi Pustakaraya.
Jakarta, 2003
Rusidi, Prof. Dr. Ir. MS dan Maman
Suratman, Drs. MSi : Bunga Rampai 20 Pokok Pemikiran Tentang Koperasi, Institut
Manajemen Koperasi Indonesia, Bandung 2002
- http://henusetiaditriantoro.blogspot.com/2013/06/permodalan-koperasi-arti-modal-bagi.html
- http://uiita.wordpress.com/2013/12/27/permodalan-koperasi/