Kamis, 24 Maret 2016



HAK ANAK DALAM MENDAPATKAN PENDIDIKAN


PENDAHULUAN


Pendidikan adalah bahasa peradaban, bahasa paling fundamental untuk menjadikan tata dunia lebih baik. Maka dari itu pendidikan adalah hak asasi yang tidak mungkin disangkal lagi, penyangkalan adalah pengingkaran atas kemanusiaan itu sendiri. Hak pendidikan ini melekat pada semua orang, membawa harapan bagi anak-anak, masa depan bangsa dan bahkan hak universal seluruh umat manusia. Manusia dilahirkan dengan hak hidup dan seiring itu memiliki pula hak untuk memperoleh pendidikan serta hak lainnya yang melekat dalam dirinya. Maka dalam makalah ini akan dibahas tentang hak anak untuk memperoleh pendidikan karena anak-anak juga mempunyai hak asasi yang harus dihormati dan diberikan oleh orang dewasa. Anak-anak tidak boleh mendapat perlakuan yang berbeda dan diskriminasi. Sesuai dengan keadaan usia dan fisiknya, anak-anak mempunyai hak asasi yang sama dengan orang dewasa.

TEORI DAN ISI


Pengertian subyek hukum


menurut prof. chainur Arrasjid,S.H di dalam bukunya dasar-dasar ilmu hukum(2008:120) Subyek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung(dapat memiliki) hak dan kewajiban.

-menurut Dr.Soedjono Dirdjosisworo,S.H. di dalam bukunya pengantar ilmu hukum(2007:128)Subyek hukum atau subjeck van een recbt,yaitu “orang” yang mempunyai hak manusia pribadi atau badan hukum yang berhak atau yang melakukan perbuatan hukum

Dari pengertian-pengertian subyek hukum di atas dapat di simpulkan bahwa subjek hukum ialah setiap mahluk yang berwenang untuk memiliki,memperoleh,dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalulintas hukum.

pengertian objek hukum


– menurut Dr.Soedjono Dirdjosisworo,S.H. di dalam bukunya pengantar ilmu hukum(2007:122) Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum(manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karna sesautu itu dapat di kuasai di subjek hukum

– Menurut Chainnur Arrasjid dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu

Hukum (2008:132) yang di maksud objek hukum adalah segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum(manusia dan badan hukum),berdasarkan hak dan kewajiban objek hukum yang bersangkutan.

Contohnya: A meminjam buku kepada B. yang menjadi objek hukum dalam hubungan antara A dan B ialah buku itu serta kekuasaan(Hak). A meminta kembali dari B.buku menjadi objek hukum dari hak kepunyaan A.

Menurut Chainnur Arrasjid dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Hukum (2008:132-133) Perlu di tegaskan bahwa yang termasuk objek hukum adalah segala sesuatu yang dapat di manfaatkan oleh subjek hukum secara yuridis(menurut/berdasarkan hukum).Hal itu di sebabkan oleh manfaatnya yang harus di proleh dengan jalan hukum(obyek hukum) dan tanpa perlu berdasarkan hukum,yakni segala sesuatu yang dapat di peroleh secara bebas dari alam(benda non ekonomi),seperti angin,cahaya/matahari,air di daerah-daerah pegunungan yang pemanfaatannya tidak di atur oleh hukum.Hal ini tidak termasuk obyek hukum karna benda-benda itu dapat di peroleh tanpa memerlikan pengorbanan sehingga membebaskan subyek hukum dari kewajiban-kewajiban hukum dan pemanfaatannya.

Pengertian Hak Anak


Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.

Hak-hak Yang Dimiliki Anak Sebagai manusia, anak-anak juga mempunyai hak asasi yang harus dihormati oleh orang dewasa. Hak-hak yang dimiliki anak tersebut di antaranya:

a) Hak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi

b) Hak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan

c) Hak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasannya dan usianya, dalam bimbingan orang tua

d) Hak mengetahui orang tuanya, dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri. Dalam hal ini karena orang tuanya tidak mendapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar, maka anak tersebut diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

e) Hak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial.

f) Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan kepribadian dan bakat. Secara khusus pengembangan kepribadian terkait dengan pendidikan agama, pendidikan moral atau pendidikan kewarganegaraan. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pembelajaran di sekolah masih memiliki kelemahan yang amat mendasar. Anak-anak lebih banyak memperoleh pembelajaran dalam ranah kognitif tentang agama, moral dan kewarganegaraan dengan cara menghafalkan, ketimbang dengan memperoleh pengalaman efektif tentang nilai-nilai yang membentuk kepribadian anak.

g) Hak anak untuk dapat bermain dan bersantai, serta berperan serta dalam kegiatan budaya dan seni. Pakar psikologi menyatakan bahwa sebagian terbesar dari kehidupan anak adalah bermain. Itulah sebabnya taman kanak-kanak dirancang untuk memberikan sebanyak mungkin kegiatan belajar sambil bermain (learning by playing). Bahkan kesempatan untuk bermain bagi anak-anak diberikan dalam kelompok bermain (play group). Semakin dewasa, semakin banyak kegiatan belajar yang diberikan dalam proses sambil bekerja (learning by doing).

h) Hak untuk memperoleh pendidikan merupakan bagian dari HAM Pendidikan adalah suatu hal yang luar biasa pentingnya bagi sumber daya manusia (SDM), demikian pula dengan perkembangan sosial ekonomi dari suatu negara. Hak untuk memperoleh pendidikan telah dikenal sebagai salah satu Hak Asasi Manusia (HAM), sebab HAM tidak lain adalah suatu hak dasar yang harus dimiliki oleh setiap orang. Hak memperoleh pendidikan sangat berkaitan erat dengan HAM. Tanpa adanya pendidikan, kehidupan tidak akan mempunyai arti dan nilai martabat dan inilah sebenarnya maksud dari HAM itu sendiri, dimana setiap orang mempunyai hak untuk menjadi seorang manusia seutuhnya. John Stuart Mill dalam karyanya “Principles of Political Economy and Liberty” mengemukakan bahwa pendidikan disadari sangat dibutuhkan oleh setiap anak sebagai bekal kehidupannya kelak, maka orang tua mempunyai kewajiban untuk menyiapkan nutrisi yang cukup untuk pertumbuhan anaknya tersebut. Oleh karena itu, memberikan pendidikan yang layak sudah seharusnya menjadi suatu kewajiban yang berlipat ganda bagi sang orang tua, baik itu terhadap anak-anaknya maupun terhadap masyarakat secara keseluruhan.

1. Pasal yang berkaitan dengan Hak Anak untuk memperoleh pendidikan :

a) Undang-undang Hak Asasi Manusia (UU No. 39 Tahun 1999) pada bagian Hak Anak salah satunya adalah sebagai berikut:

Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasannya.”

b) Undang-undang Dasar (UUD) 1945

Pasal 28 B ayat 2 UUD 1945 berbunyi : “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Pasal 28 B ini dengan jelas menyatakan bahwa setiap anak mendapatkan hak asasinya sebagai generasi muda yang memiliki kesempatan untuk hidup, tumbuh menjadi dewasa, dan berkembang kemampuan fisik dan pemikirannya. Untuk menunjang diperolehnya semua hak anak tersebut, pendidikan merupakan hak yang paling penting bagi seorang anak untuk mengembangkan semua potensi kemampuan yang dimilikinya. Mengingat bahwa anak-anak secara umur dan fisik lebih muda dan lebih lemah daripada orang dewasa, mereka berhak atas perlindungan dari adanya ancaman, kekerasan dan diskriminasi.

c) Pasal 31 ayat 1 dan 2 berbunyi :

a. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan

b. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Warga negara yang dimaksud dalam pasal ini lebih ditekankan pada anak-anak karena umumnya mereka berusia pada posisi sedang sekolah di tingkat dasar.
Untuk menjamin terselenggaranya pendidikan dasar ini, UUD 1945 juga mewajibkan pemerintah untuk membiayainya. Dalam ayat 4, bahkan negara meminta memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.

ANALISIS SAYA


Hak anak adalah bagian dari Hak Asasi Manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Hak-hak yang dimiliki anak banyak sekali di antaranya adalah hak memperoleh pendidikan. Hak memperoleh pendidikan sangat berkaitan erat dengan HAM. Tanpa adanya pendidikan, kehidupan tidak akan mempunyai arti dan nilai martabat. Di dalam Undang-undang Dasar 1945 juga terdapat pasal yang menyebutkan bahwa pada dasarnya setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pemerintah pun wajib membiayainya. Selain itu anak juga mempunyai hak untuk Wajib Belajar 9 Tahun yaitu SD sampai SMP.

REFRENSI


http://www.leimena.org/id/page/v/750/kenali-hak-dan-tanggung-jawab-anda-hak-untuk-mendapat-pendidikan-4

Kansil, C.S.T. , Modul Pancasila dan Kewarganegaraan, Jakarta: Pradnya Paramita, 2006.

Arrasjid.Chainur.2008.Dasar-dasar Ilmu Hukum.Jakarta.Sinar Grafika.

Dirdjosisworo,Soedjono2007.Pengantar Ilmu Hukum.Jakarta.Rajagrafindo Persada.



Kamis, 17 Maret 2016

HUKUM EKONOMI DI NEGARA INDONESIA

PENDAHULUAN

Sampai sekarang masih ada orang yang selalu mempertentangkan antara hukum dan ekonomi. Mereka berpendapat hukum dan ekonomi tidak mungkin berjalan paralel, karena masing-masing merupakan dua kutub yang bertolak belakang. Ekonomi dinilai memiliki karakteristik gerak perkembangan yang cepat dan fleksibel, sementara hukum justru dianggap berjalan lambat dan kaku. Atas dasar itu mereka sampai pada kesimpulan, “hukum dan ekonomi  tidak akan berjalan seiring, dengan hukum selalu tertinggal, atau ditinggalkan dibelakang”
Pandangan ini bukan hanya tumbuh disebagaian masyarakat luas, tetapi diyakini pula oleh beberapa kalangan ilmuan, baik dari bidang ekonomi maupun hukum sendiri. Akibatnya muncul sinisme, hukum lebih banyak menjadi faktor penghambat perkembangan ekonomi daripada sebagai faktor yang dapat melandasi ekonomi. Maka munculah tuntutan yang menginginkan agar hukum harus senantiasa menyesuaikan diri dengan ekonomi.
Sehinga dalam setiap kedudukan kehidupan perekonomian yang sangat dibutuhkan oleh setiap Negara, baik Negara-negara maju dan Negara-negara berkembang, pasti menginginkan kelancaran jalannya proses perekonomian. Sehingga membutuhkan ketaatan-ketaatan dalam setiap proses ekonomi. Dengan adanya aspek hukum dalam ekonomi yang mengatur setiap jalannya ekonomi, akan memperlancar dan mengatur perekonomian dengan aturan-aturan yang telah ditentukan dan dibuat secara kesepakatan.
Dengan kata lain fungsi hukum diarahkan cuma untuk alas pembenar dari laju pertumbuhan dan perkembangan ekonomi.

TEORI DAN ISI

Dari sudut teoritis, “ekonomi adalah cara manusia memenuhi kebutuhannya”. Sedangkan “hukum adalah suatu pedoman atau peraturan  yang ada dimasyarakat untuk  dipatuhi yang apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi atau hukuman. Antara ekonomi dan hukum berkaitan erat dimana yang satu dengan yang lainnya saling mempengaruhi. Sejarah pertumbuhan ekonomi dan perkembangan hukum diseluruh dunia menunjukan hal itu. Suatu perkembangan ekonomi akan mempengaruhi peta hukum. Sebaliknya perubahan hukum juga akan memberikan dampak yang luas terhadap ekonomi.
Penelitian hubungan antara keadaan ekonomi dengan perkembangan hukum sudah dilakukan para ahli ilmu-ilmu sosial sejak abad ke-18. Pada intinya kesimpulan dari penelitian itu membuktikan adanya korelasi yang kuat antara ekonomi dengan hukum. Hukum dan ekonomi merupakan dua subsistem dari suatu sistem kemasyarakatan yang saling berinteraksi satu sama lain. Interaksi antara kedua subsistem sosial tersebut akan nampak jelas. 
Perekonomian Indonesia saat ini cukup menarik perhatian banyak kalangan, baik itu dari akademisi, pengusaha, dan bahkan warga negara asing. Mereka yakin dengan potensi kebangkitan ekonomi yang akan dihadapi Indonesia kedepan. Melimpahnya sumber daya alam dan sumber daya manusia selalu menjadi nilai tambah bagi perkembangan ekonomi di Indonesia. Pada kenyataannya, memang perkembangan ekonomi di Indonesia sudah berkembang cukup pesat sehingga wajar jika banyak pengusaha-pengusaha asing melakukan investasi di Indonesia. Namun selepas dari itu, pemerintah tidak dapat semata-mata hanya mengembangkan ekonominya dengan menyerahkannya kepada pasar. Ada batas-batas dan ketentuan-ketentuan yang sudah diatur dalam Konstitusi Indonesia.

Asas-Asas Hukum Ekonomi di Indonesia
Asas-asas hukum ekonomi Indonesia terbagi atas;
a)      Asas keadilan sosial maksudnya adalah warga Negara terlindungi kagiatan serta perbuatannnya yang merugikan kepentingan ekonominya.
b)      Asas kemanfaatan hukum maksudnya adalah memberi kemanfaatan dan kebahagiaan bagi masyarakat.
c)      Asas kepastian hukum maksudnya adalah setip tindakan dan perbuatan dalam penyelenggaraan Negara harus berlandaskan aturan hukum positif yang melandasinya.
d)      Asas nasionalisme ekonomi maksudnya adalah mengedepankan kepentingan bangsa dan Negara Indonesia diatas kepentingan asing.
e)      Asas demokrasi indonesia maksudnya adalah keterlibatan seluruh rakyat dalam proses pembangunan ekonomi nasional.
f)       Asas pemerataan pembangunan ekonomi maksudnya adalah hasil pembangunan ekonomi tidak hanya dirasakan oleh warga di daerah perkotaan saja melainkan sampai di daerah pelosok.
g)      Asas pembangunan berkelanjutan maksudnya adalah upaya yang terencanana untuk memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi perekonomian.
Asas keterbukaan dan keterbukaan informasi adalah pemerintah membuka berbagai informasi terkait dengan program pembangunan ekonomi kepada masyarakat luas. 

ANALISIS

UUD 45 telah mengatur mengenai dasar-dasar aturan perekonomian nasional yang tercantum pada Pasal 33 ayat (1) yang menyebutkan “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan” dalam pasal ini jelas bahwa kebangkitan ekonomi Indonesia tidak serta merta melibatkan beberapa golongan saja tetapi kebangkitan ekonomi itu harus dapat melibatkan seluruh masyarakat Indonesia dari berbagai lapisan masyarakat. Kebangkitan ekonomi itu juga harus memberikan dampak positif terhadap koperasi sebagai usaha bersama masyarakat, bukan malah menghancurkannya karena bermunculan investasi-investasi asing ke Indonesia.

Kemudian ada pasal 33 ayat (2) UUD 45 menyebutkan “Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”. Kaitannya pada pasal ini bahwa pemerintah harus dapat menjaga cabang-cabang produksi milik Negara yang penting, untuk tetap dikuasai oleh Negara. Kepemilikan asing pada cabang-cabang produksi Negara tidak boleh melebihi kepemilikan Negara. Negara harus tetap menjadi penguasa dalam mengatur dan membuat keputusan terkait sebagai penguasa terhadap cabang-cabang produksi tersebut.

Selanjutnya pada pasal 33 ayat (3) UUD 45 menyebutkan “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Terdapat kesamaan pada ayat sebelumnya bahwa Negara juga harus menguasai, namun disini obyeknya adalah kekayaan alam dan digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Kebangkitan ekonomi setidak-tidaknya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan kekayaan-kekayaan alam Indonesia berada dibawah penguasaan Negara tanpa terkecuali.

Pada pasal 33 ayat (4) UUD 45 menyebutkan “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. Yang dimaksud dengan demokrasi ekonomi disini adalah terkadung gagasan bahwa kedaulatan rakyat dibidang ekonomi, dimana sumber-sumber produksi pada pokoknya juga berada ditangan rakyat yang berdaulat. Jadi rakyat sepenuhnya berhak atas sumber-sumber daya alam untuk sebesar-sebesarnya dimanfaatkan bagi kemakmuran mereka sendiri. Potensi kebangkitan ekonomi sudah sepantasnya juga memperhatikan bahwa perekonomian nasional itu pada dasarnya diselenggarakan atas demokrasi ekonomi. Selain itu, terdapat juga prinsip-prinsip yang tidak boleh disimpangi, dan pemerintah juga harus mengawasi dari penyimpangan-penyimpangan prinsip  yang disebutkan pada Pasal 33 ayat (4) tersebut. Dimana perekonomian itu harus memiliki prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, kemandirian serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.



REFRENSI

Saleh, Ismail. 1990. Hukum dan Ekonomi . Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama

http://www.kompasiana.com/ria12/pengantar-memahami-hukum ekonomi_54f82ea3a33311f2608b4dca