HAK ANAK DALAM MENDAPATKAN PENDIDIKAN
PENDAHULUAN
TEORI DAN ISI
Pengertian subyek hukum
-menurut Dr.Soedjono Dirdjosisworo,S.H. di dalam bukunya pengantar ilmu hukum(2007:128)Subyek hukum atau subjeck van een recbt,yaitu “orang” yang mempunyai hak manusia pribadi atau badan hukum yang berhak atau yang melakukan perbuatan hukum
Dari pengertian-pengertian subyek hukum di atas dapat di simpulkan bahwa subjek hukum ialah setiap mahluk yang berwenang untuk memiliki,memperoleh,dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalulintas hukum.
pengertian objek hukum
– Menurut Chainnur Arrasjid dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu
Hukum (2008:132) yang di maksud objek hukum adalah segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum(manusia dan badan hukum),berdasarkan hak dan kewajiban objek hukum yang bersangkutan.
Contohnya: A meminjam buku kepada B. yang menjadi objek hukum dalam hubungan antara A dan B ialah buku itu serta kekuasaan(Hak). A meminta kembali dari B.buku menjadi objek hukum dari hak kepunyaan A.
Menurut Chainnur Arrasjid dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Hukum (2008:132-133) Perlu di tegaskan bahwa yang termasuk objek hukum adalah segala sesuatu yang dapat di manfaatkan oleh subjek hukum secara yuridis(menurut/berdasarkan hukum).Hal itu di sebabkan oleh manfaatnya yang harus di proleh dengan jalan hukum(obyek hukum) dan tanpa perlu berdasarkan hukum,yakni segala sesuatu yang dapat di peroleh secara bebas dari alam(benda non ekonomi),seperti angin,cahaya/matahari,air di daerah-daerah pegunungan yang pemanfaatannya tidak di atur oleh hukum.Hal ini tidak termasuk obyek hukum karna benda-benda itu dapat di peroleh tanpa memerlikan pengorbanan sehingga membebaskan subyek hukum dari kewajiban-kewajiban hukum dan pemanfaatannya.
Pengertian Hak Anak
Hak-hak Yang Dimiliki Anak Sebagai manusia, anak-anak juga mempunyai hak asasi yang harus dihormati oleh orang dewasa. Hak-hak yang dimiliki anak tersebut di antaranya:
a) Hak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
b) Hak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan
c) Hak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasannya dan usianya, dalam bimbingan orang tua
d) Hak mengetahui orang tuanya, dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri. Dalam hal ini karena orang tuanya tidak mendapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar, maka anak tersebut diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e) Hak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial.
f) Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan kepribadian dan bakat. Secara khusus pengembangan kepribadian terkait dengan pendidikan agama, pendidikan moral atau pendidikan kewarganegaraan. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pembelajaran di sekolah masih memiliki kelemahan yang amat mendasar. Anak-anak lebih banyak memperoleh pembelajaran dalam ranah kognitif tentang agama, moral dan kewarganegaraan dengan cara menghafalkan, ketimbang dengan memperoleh pengalaman efektif tentang nilai-nilai yang membentuk kepribadian anak.
g) Hak anak untuk dapat bermain dan bersantai, serta berperan serta dalam kegiatan budaya dan seni. Pakar psikologi menyatakan bahwa sebagian terbesar dari kehidupan anak adalah bermain. Itulah sebabnya taman kanak-kanak dirancang untuk memberikan sebanyak mungkin kegiatan belajar sambil bermain (learning by playing). Bahkan kesempatan untuk bermain bagi anak-anak diberikan dalam kelompok bermain (play group). Semakin dewasa, semakin banyak kegiatan belajar yang diberikan dalam proses sambil bekerja (learning by doing).
h) Hak untuk memperoleh pendidikan merupakan bagian dari HAM Pendidikan adalah suatu hal yang luar biasa pentingnya bagi sumber daya manusia (SDM), demikian pula dengan perkembangan sosial ekonomi dari suatu negara. Hak untuk memperoleh pendidikan telah dikenal sebagai salah satu Hak Asasi Manusia (HAM), sebab HAM tidak lain adalah suatu hak dasar yang harus dimiliki oleh setiap orang. Hak memperoleh pendidikan sangat berkaitan erat dengan HAM. Tanpa adanya pendidikan, kehidupan tidak akan mempunyai arti dan nilai martabat dan inilah sebenarnya maksud dari HAM itu sendiri, dimana setiap orang mempunyai hak untuk menjadi seorang manusia seutuhnya. John Stuart Mill dalam karyanya “Principles of Political Economy and Liberty” mengemukakan bahwa pendidikan disadari sangat dibutuhkan oleh setiap anak sebagai bekal kehidupannya kelak, maka orang tua mempunyai kewajiban untuk menyiapkan nutrisi yang cukup untuk pertumbuhan anaknya tersebut. Oleh karena itu, memberikan pendidikan yang layak sudah seharusnya menjadi suatu kewajiban yang berlipat ganda bagi sang orang tua, baik itu terhadap anak-anaknya maupun terhadap masyarakat secara keseluruhan.
1. Pasal yang berkaitan dengan Hak Anak untuk memperoleh pendidikan :
a) Undang-undang Hak Asasi Manusia (UU No. 39 Tahun 1999) pada bagian Hak Anak salah satunya adalah sebagai berikut:
Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasannya.”
b) Undang-undang Dasar (UUD) 1945
Pasal 28 B ayat 2 UUD 1945 berbunyi : “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Pasal 28 B ini dengan jelas menyatakan bahwa setiap anak mendapatkan hak asasinya sebagai generasi muda yang memiliki kesempatan untuk hidup, tumbuh menjadi dewasa, dan berkembang kemampuan fisik dan pemikirannya. Untuk menunjang diperolehnya semua hak anak tersebut, pendidikan merupakan hak yang paling penting bagi seorang anak untuk mengembangkan semua potensi kemampuan yang dimilikinya. Mengingat bahwa anak-anak secara umur dan fisik lebih muda dan lebih lemah daripada orang dewasa, mereka berhak atas perlindungan dari adanya ancaman, kekerasan dan diskriminasi.
c) Pasal 31 ayat 1 dan 2 berbunyi :
a. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
b. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Warga negara yang dimaksud dalam pasal ini lebih ditekankan pada anak-anak karena umumnya mereka berusia pada posisi sedang sekolah di tingkat dasar.
Untuk menjamin terselenggaranya pendidikan dasar ini, UUD 1945 juga mewajibkan pemerintah untuk membiayainya. Dalam ayat 4, bahkan negara meminta memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.
ANALISIS SAYA
REFRENSI
Kansil, C.S.T. , Modul Pancasila dan Kewarganegaraan, Jakarta: Pradnya Paramita, 2006.
Arrasjid.Chainur.2008.Dasar-dasar Ilmu Hukum.Jakarta.Sinar Grafika.
Dirdjosisworo,Soedjono2007.Pengantar Ilmu Hukum.Jakarta.Rajagrafindo Persada.