Jumat, 27 November 2015

BAB 6
POLA MANAJEMEN KOPERASI

A.  PENGERTIAN MANAJEMEN


Dalam hal manajemen menunjukan kepada proses, maka James A.F. Stoner (1986) mengemukakan bahwa manajemen dapat diberi batasan sebagai proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian dan pengendalian sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Disini, manajemen dilukiskan sebagai 5P. Kelima fungsi manajemen tersebut merupakan kunci bagi keberhasilan suatu manajemen dapat pula ditambahkan dua fungsi lain, yaitu pengkomunikasian dan pemotivasian. Kedua fungsi ini menopang keberhasilan lima fungsi yang pertama.
1.      Perencanaan
Dalam batang tubuh pengetahuan manajemen, perencanaan merupakan otot dan urat, yaitu bagian dari pengelolaan yang menimbulkan gerakan ke arah yang diinginkan. Perencanaan dapat didefinisikan sebagai pemikiran yang mengarah ke masa depan yang menyangkut rangkaian tindakan berdasarkan pemahaman penuh terhadap semua faktor yang terlibat dan yang diarahkan kepada sasaran khusus.
Ada enam langkah dalam proses perencanaan, yaitu :
1.      Mengumpulkan fakta dan informasi yang berkaitan dengan situasi.
2.      Menganalisis situasi dan masalah yang terlibat.
3.      Memperkirakan (forecasting) perkembangan pada masa yang akan datang.
4.      Menetapkan tujuan dan hasil, sebagai patokan untuk sasaran yang akan dicapai.
5.      Mengembangkan alternatif sebagai arah tindakan dan memilih alternatif yang paling sesuai.
6.      Megevaluasi kemajuan dan mencocokkan kembali pandangan seseorang serentak dengan berlangsungnya perencanaan.

2.      Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan langkah atau usaha untuk :
1.      Menentukan struktur,
2.      Menentukan pekerjaan yang harus dilaksanakan,
3.      Memilih, menempatkan dan melatih karyawan,
4.      Merumuskan garis kegiatan,
5.      Membentuk sejumlah hubungan di dalam organisasi dan kemudian menunjuk stafnya.
Jika, manajemen dianggap sebagai tubuh pengetahuan, maka pengorganisasian merupakan rangka atau kerangka kerja tempat manajemen dibangun. Perlu diketahui pengorganisasian adalah proses manajerial yang berkelanjutan. Ketika teknologi berubah, organisasi dapat berubah, demikian pula dengan lingkungan organisasi, sehingga manajer harus menyesuaikan strategi yang telah disusun, agar tujan dapat tercapai secara efektif dan efisien. Demikian pula halnya dengan struktur organisasinya, disesuaikan dengan perubahan lingkungan yang terjadi sehingga tujuan dari organisasi dapat tercapai.
Sebagai contoh, ketika pemerintah mengeluarkan UU koperasi baru, yaitu UURI No. 25/1992 tentang Perkoperasian, yang isinya antara lain menghapus Badan Pemeriksa dalam perangkat organisasi koperasi dan menggantinya dengan pengawas, maka koperasi terpaksa mendesain kembali struktur organisasinya, yang diikuti dengan perubahan dalam AD dan ART-nya.
3.      Pengarahan
Bila manajemen adalah sebuah tubuh dan organisasi sebagai rangka, maka jantung/inti dari manajemen mestinya adalah pengarahan terhadap karyawan. Pengarahan ditujukan untuk:
1.      Menentukan kewajiban dan tanggung jawab,
2.      Menetapkan hasil yang harus dicapai,
3.      Mendelegasikan wewenang yang diperlukan,
4.      Menciptakan hasrat untuk berhasil,
5.      Mengawasi agar pekerjaan benar-benar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Jadi, pengarahan meliputi usaha untuk memipin, mengawasi, memotivasi, mendelegasikan dan menilai mereka yang anda manajemeni. Maka, manajer berkewajiban mengarahkan dan mengawasi agar usaha dari setiap individu difokuskan untuk mencapai sasaran bersama organisasi. Pengarahan merupakan jantung dari proses manajemen dan harus didasarkanpada rencana organisasi yang baik, yang menentukan tanggung jawab, wewenang, dan evaluasi.
Fungsi pengarahan dapat juga diartikan secara lebih luas yaitu sebagai tugas untuk membuat organisasi tetap hidup, untuk menciptakan kondisi yang menumbuhkan minat kerja, kekuatan untuk bertindak, pemikiran yang imajinatif dan kelompok kerja yang berkelanjutan. Tujuan ini dapat dicapai dengan mutu kepemimpinan yang ditunjukkan oleh manajer.
4.      Pengkoordinasian
Koordinasi merupakan daya upaya untuk mensinkronkan dan menyatukan tindakan-tindakan sekelompok manusia. Koordinasi merupakan otak dalam batang tubuh dari keahlian manajemen. Jika, manajer menemukan kesulitan yang berkelanjutan dalam koordinasi, dia harus mencurigai kelemahan program perencanaan, pengorganisasian dan pengarahan.
Pendek kata, koordinasi merupakan bidang keahlian manajemen dimana satu ons pencegahan sama nilainya dengan satu kilogram pengobatan. Makin sedikit koordinasi yang harus dilakukan makin baik. Perintah yang baik dan lazim dari bidang keahlian manajemen lainnya akan membuat koordinasi tidak begitu dibutuhkan. Tetapi, pada organisasi yang dikelola dengan baik sekalipun, ada bidang yang memerlukan koordinasi. Pengkoordinasian berlangsung serentak dengan :

a.       Penafsiran program, kebijakan, prosedur dan praktek.
b.      Pengupayaan pertumbuhan dan perkembangan karyawan.
c.       Pembinaan hubungan dengan para karyawan dan sikap yang tetap mengarah ke masa depan.
d.      Pengupayaan iklim untuk berhasil.
e.       Pengadaan arus informasi yang ebbas, dimana komunikasi tidak saja ke bawah (dari pimpinan kepada bawahan), tetapi juga ke atas (dari bawahan kepada pimpinan) dan ke samping (pada tingkat yang sama) secara efektif.

5.      Pengendalian
Pengendalian mengurikan sistem informasi yang memonitor rencana dan proses untuk meyakinkan bahwa hal itu (aktivitas) selaras dengan tujuan yng telah ditetapkan sebelumnya, dan memberi peringatan bila perlu sehingga tindakan pemulihan dapat dilakukan. Di dalam batang tubuh pengetahuan manajemen, pengendalian merupakan sistem saraf yang melaporkan fungsi dari bagian-bagian tubuh kepada keseluruhan sistem.
Bila semua orang sempurna dan pekerjaannya tanpa kesalaha, tidak perlu “pengendalian”. Semuanya akan terjadi sesuai dengan rencana. Tetapi, semua orang pernah/selalu membuat kesalahan, mereka juga lupa mereka salah dalam bertindak, mereka kehilangan kesabaran.
Pengendalian merupakan pelengkap dari empat fungsi manajemen lainnya. Pengendalian meluruskan keputusan yang salah, hal-hal yang tidak diharapkan dan dampak dari persahaan. Pengendalian yang tepat memberikan fomasi yang diperlukan dan waktu untuk memperbaiki rencana organisasi yang telah salah arah. Cara-cara untuk mengoreksi kekurangan juga harus disajikan. Manajer bisa menjadi sadar akan titik-titik lemah dalam pengorganisasian, pengarahan dan pengkoordinasian usaha-usaha bisnis melalui penggunaan pengendalian secara tepat dan terarah.
Pengendalian memerlukan informasi dan pengetahuan yang cukup, bukan yang sudah basi dan tidak bertahan dengan tujuan organisasi. Banyak waktu yang berharga dapat terbuang atau sia-sia untuk program pengendalian kalau tidak dibuat pengecekan terhadap nilai yang sesungguhnya secara periodik.
Bila informasi pengendalian tidak benar-benar dibutuhkan, maka mungkin akan timbul kekecewaan, rasa tidak hormat, dan ketidakcermatan. Karyawan tidak akan menghargai program yang tidak digunakan oleh manajemen dengan cara yang baik. Manajemen dapat menghabiskan waktu yang berharga untuk mengkaji data pengendalian yang tidak berguna, atau akan gagal untuk memisahkan yang relevan dan yang tidak relevan sehingga mengakibatkan prestasi kerja yang buruk.

B.   PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI


Sebagaimana diketahui menurut UU No. 12/1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian pasal 19, alat perlengkapan organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus dan badan pemeriksa. Sedangkan menurut UURI yang baru, yaitu UURI No. 25/1992 tentang Perkoperasian pasal 21 dinyatakan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus dan pengawas.
Jadi, baik menurut UU No. 12/1967 maupun UURI 25/1992, pengelola atau manajer tidak dimasukkan dalam perangkat organisasi koperasi. Hal ini, bisa dipahami mengingat adanya unsur demokrasi koperatif yang terkandung dalam koperasi yaitu bahwa kendali dan tanggung jawab dari pengelola koperasi itu berada ditangan para anggotanya, sedangkan manajer bukan anggota koperasi. Tetapi, dengan menunjuk kepada asas manajer bagi keberhasilan usaha, maka wajar jika manajer itu kita masukkan sebagai salah satu komponen dari manajemen koperasi.

C.      RAPAT ANGGOTA
Rapat anggota harus merupakan suatu kesempatan bagi pengurus untuk melaporkan kepada para anggota tentang kegiatan-kegiatan selama tahun yang lalu. Bersama-sama dengan anggota menelaah rencana kerja tahun mendatang untuk meningkatkan kemajuan usaha koperasi.
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Dalam rapat anggota, para anggota koperasi bebas untuk berbicara, memberikan usul, pandangan dan tanggapan serta saran demi kemajuan usaha koperasi.
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Dalam Rapat Anggota menetapkan:
§  Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga ( ART )
§  Kebijaksanaan Umum Koperasi.
§  Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badan
§  Pemeriksa, dan Dewan Penasehat / pengawas.
§  Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan laporan keuangan.
§  Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
§  Pembagian sisa hasil usaha.
§  Pengabungan, peleburan pendirian dan pembubaran koperasi.

D.  PENGURUS

Pengrus merupakan perangkat organisasi koperasi setingkat dibawah rapat anggota. Pengurus mempunyai kewenangan untuk mewakili koperasi sebagai badan hukum. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, untuk masa jabatan paling lama 5 tahun. Anggota pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali.
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohndalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
a.       Pusat pengambil keputusan tertinggi
b.      Pemberi nasihat
c.       Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
d.      Penjaga berkesinambungannya organisasi
e.       Simbol
Mengenai tugas dan wewenang pengurus telah dijelaskan secara rinci dengan ketentuan UURI No. 25 Tahun 1992 pasal 30. Dalam pasal 30 ayat 1 dijelaskan tugas pengurus sebagai berikut :
1.      Mengelola koperasi dan usahanya.
2.      Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
3.      Menyelenggarakan rapat anggota.
4.      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
5.      Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
6.       
E.      PENGAWAS
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

Peranan pengawasan yang dilakukan pengawas adalah sebagai beriku.
1.      Memberikan bimbingan kepada pengurus, karyawan,ke arah keahlian dan keterampilan
2.      Mencegah pemborosan bahan, waktu, tenaga dan biaya agar tercapai efisiensi perusahaan koperasi.
3.      Menilai hasil kerja dengan rencana yang sudah ditetapkan
4.      Mencegah terjadinya penyelewengan
5.      Menjaga tertib administrasi secara menyeluruh.
Mengenai tugas dan wewenang pengawas telah diatur dalam pasal 39 UURI/1992. Dalam pasal 39 ayat 1 dijelaskan bahwa tugas pengawas adalah sebagai berikut :
1.      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaandan pengelolaan koperasi
2.      Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Sedangkan wewenang pengurus sebagaimana pasal 39 ayat 2 dikatakan :
1.      Meneliti catatan yang ada pada koperasi,
2.      Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Dalam rangka peningkatan efisiensi, pengelola yang bersifat terbuka dan melindungi pihak yang berkepentingan, koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan public. Demi terlaksananya audit sebagaimana mestinya, rapat anggota dapat menetapkan untuk itu. Yang dimaksud jasa audit adalah audit terhadap laporan keuangandan audit lainnya sesuai keperluan koperasi.

F.       MANAJER
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
Tugas Manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas.
Seorang manajer yang baik harus memiliki kualifikasi sebagai berikut.
1.      Harus cakap dan memiliki technical skill, dalam arti bahwa dia harus mampu memecahkan permasalahan sumber daya secara fisik.
2.      Memiliki executive skill, yaitu kemampuan memecahkan masalah yang berkaitan dengan SDM
3.      Harus kreatif, mampu menciptakan ide,metode atau cara baru dalam pekerjaan, sehingga lebih efektif dan efisien
4.      Mempunyai organization skill sehingga mampu menjabarkan kegiatan operasional.
5.      Mempunyai pandangan jarak jauh ke depan.
6.      Mempunyai jiwa kepemimpinan
7.      Mampu mengambil keputusan secara cepat dan tepat.
8.      Mampu bekerja sama dengan orang lain
9.      Mampu memadukan dan mengakomodasi perbedaan pandangan dari bawahan.
Fungsi Manajer :
·         Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
·         Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
·         Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administrative.
Wewenang Manajer adalah mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus.
Manajer bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.
                                                                                                       
G.     PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
a.      Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
b.      Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

1.      Interpretasi dari koperasi sebagai sistem
Kompleksitas dari pesuahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

2.      Cooperative Combine
a.      Sistem siso teknis pada substansinya
Sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
b.      Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal
Dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contohnya yaitu koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri.
c.       The Business Function Communication System (BCS)
Sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggota mengenai beberapa tugas perusahaan. Disebut sebagai sistem komunikasi antar anggota.
d.      Interpersonal Communication System (ICS)
Hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan atau terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.

3.      Sistem Informasi Manajemen Anggota
·         Manajemen memberikan infornasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
·         Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangan lebih lanjut.
·         Sifat-sifat dari anggota, sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
·         Intensitas kerja sama, semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerja sama atau tugas manajemen.
·         Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
·         Formalisasi kerja sama, fleksibilitas kerja sama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
·         Stabilitas kerja sama.
·         Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.











DAFTAR PUSTAKA
Firdaus, Muhammad dan Susanto, Agus Edhi, Pengkoperasian (Sejarah, Teori dan Praktek), Jakarta : Ghalia Indonesia, 2002

Ritonga,M T. Firadaus Yoga,, Ekonomi untuk kelas XII. Jakarta : Phibeta, 2007

Hendrojogi, Azas – azas, Teori dan Praktek. PT Raja Grafindo Persada: Jakarta, 1997

Sri Djatnika, Ekonomi Koperasi, Teori dan Manajemen, Terjemahan Prof.Dr.Jochen Ropke. Salemba Empat, 2003





Tidak ada komentar:

Posting Komentar