BAB 5 SISA
HASIL USAHA
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau
penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan
biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun
waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau
menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX,
pasal 45 adalah sebagai berikut:
·
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
·
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota
sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi,
serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan
koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat
Anggota.
·
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta
jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda,
tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
·
Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya,
maka semakin besar SHU yang akan diterima.
A. INFORMASI
DASAR SHU
Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa
informasi dasar diketahui sebagai berikut.
1) SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2) Bagian (presentase) SHU anggota
3) Total simpanan seluruh anggota
4) Total seluruh transaksi usaha (volume usaha
atau omzet) yang bersumber dari anggota
5) Jumlah simpanan per anggota
6) Omzet atau volume usaha per angoota
7) Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota
8) Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota
Untuk menambah pemahaman mengenai pembagian SHU ini, maka perlu
dijelaskan makna dan arti dari istilah – istilah tersebut, yang biasanya
digunakan dalam akuntansi koperasi ataupun manajemen keuangan.
SHU Total koperasi
adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba – rugi
koperasi setelah pajak (profit after max). Informasi ini diperoleh dari
neraca atau laporan laba – rugi koperasi.
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual – beli barang atau jasa), antara
anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai
pemakai ataupun pelanggan koperasi. Informasi ini diperolah dari pembukuan
(buku penjualan dan pembelian) koperasi atau pun dari buku transaksi usaha
anggota.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu
dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha dan simpanan
lainnya. Data ini didapat dari buku simpanan anggota.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa
pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditunjukan untuk jasa modal anggota.
Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditunjukan untuk jasa transaksi anggota.
B. RUMUS
PEMBAGIAN SHU
Acuan
dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan
bahwa, pembagian SHU dilakukan secar adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggotanya. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukunya
adalah pasal 5, ayat 1; UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang
dalam penjelasannya mengatakan bahwa “Pembagian
SHU kepada anggotanya dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimilliki seseorang dalam
koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang
diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan yang dilakukan anggota koperasi
sendiri, yaitu :
1. SHU atas jasa modal
Pembagian inijuga
sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa
atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi itu
menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan
bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU
Koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/
Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut,
·
Cadangan koperasi,
·
Jasa anggota,
·
Dana pengurus,
·
Dana karyawan,
·
Dana pendidikan,
·
Dana social,
·
Dana untuk pembangunan
lingkungan.
Tentunya
tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini
sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk empermudah pemahaman rumus
pembagian SHU koperasi, berikut ini disajikan salah satu kasus pembagian SHU di
salah satu koperasi (selanjutnya disebut koperasi A).
Menurut AD/ART Koperasi A, SHU
dibagi sebagai berikut.
v Cadangan
: 40%
v Jasa
anggota : 40%
v Dana
pengurus : 5%
v Dana
karyawan : 5%
v Dana
pendidikan : 5%
v Dana
social : 5%
Pembagian
SHU menurut UU No.25 tahun 1992:
·
Untuk
jasa anggota sebesar 45%, terdiri dari :
-
jasa modal 20%
-
jasa peminjaman 25%
· Untuk
jasa cadangan 25%
· Untuk
jasa pengurus 10%
· Untuk
dana pendidikan 5%
· Untuk
dana sosial 5%
· Untuk
dana kesejahteraan pegawai 5%
·
Untuk
dana pembagunan daerah kerja 5%.
C. PRINSIP-PRINSIP
PEMBAGIAN SHU KOPERASI
Telah
diuraikan pada teori koperasi bahwa anggta berfungsi ganda, yaitu sebagai
pemilik dan sekaligus pelanggan. Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban
melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor anggota berhak menerima
hasil investasinya. Disisi lain, sebagai
pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam
setiaptransaksi bisnis di koperasinya.
Perhitungan pembagian
SHU koperasi anggota bisa dilakukan jika beberapa syarat berikut
terpenuhi:
1.
SHU total koperasi
pada satu tahun buku
2.
Persentase SHU
anggota
3.
Total transaksi usaha
4.
Total simpanan semua
anggota
5.
Jumlah simpanan per
anggota
6.
Bagian SHU untuk
simpanan anggota
7.
Bagian SHU untuk
transaksi usaha
8.
Total seluruh
transaksi usaha
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang
telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga koperasi sebagai
berikut:
SHU-
Anggota
a. Anggota.
b. Cadangan koperasi.
c. Dana pengurus.
d. Dana pegawai/karyawan.
e. Dana pendidikan koperasi.
f.
Dana
pembangunan daerah kerja.
g. Dana sosial.
SHU-Non
Anggota
a.
Cadangan
koperasi.
b.
Dana
pengurus.
c.
Dana
pegawai/karyawan.
d.
Dana
pendidikan koperasi.
e.
Dana
pembangunan daerah kerja.
f.
Dana
sosial
Agar
tercermin azas keadilan, demokrasi, transparansi dan sesuai dengan
prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU
sebagai berikut.
1) SHU yang dibagi adalah
yang bersumber dari anggota.
Pada
hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota
sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota
pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melankan dijadikan cadangan
koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari
nonanggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi
secara merata sepanjang tidak membebani likuiditas koperasi. Pada koperasi yang
pengelolaan pembukuannya sudah baik, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU
yang berasal dari anggota dan yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu
langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari
transaksi usaha denga anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
2) SHU adalah jasa dari
modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU
yang diterima pada setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal
yang di investasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya denga
koperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proporsi SHU untuk jasa modal dan
jasa transaksi usaha yang dibagikan kepada anggota. Dari SHU bagian anggota,
harus ditetapkan berapa persentase utuk jasa modal, mksalkan 30% dan sisanya
sebesar 70% berarti untuk jasa transakasi usaha. Sebenarnya belum ada formula
yang baku mengenai penentuan proporsi jasa odal dan jasa transaksi usaha.
Tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur permodalan koperasi itu sendiri.
Apabila totoal modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari
simpanan-simpanan anggota(bukan dari cadangan), maka disarankan agar
proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan
melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperrhatikan untuk tetap menjaga karakter
koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3) Pembagian SHU anggota
dilakukan secara transparan.
Proses
perhitungan SHU per anggota dan jumlah
SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga
setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa
partisipasinya kepada koperasiya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan
salah satu proses pendidikan bagi anggota kopersi dalam membangun suatu
kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pemdidikan dalam
proses demokrasi.
4) SHU anggota dibayar
secara tunai.
SHU
per anggota haruslah diberikan secara tunai. Karena dengan demikian
koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada
anggotanya dan kepada masyarakat mitra bisnisnya.
DAFTAR PUSTAKA
Limbong, Bernhard (2010) “Pengusaha Koperasi Memperkokoh
Fondasi Ekonomi Rakyat” Perpustakaan Nasional RI (KDT).CV. Rafi Maju Mandiri,
Jakarta.
Ritonga,M
T. Firadaus Yoga,, Ekonomi untuk kelas
XII. Jakarta : Phibeta, 2007
Hendrojogi, Azas –
azas, Teori dan Praktek. PT Raja Grafindo Persada: Jakarta, 1997
Sri Djatnika, Ekonomi Koperasi,
Teori dan Manajemen, Terjemahan Prof.Dr.Jochen Ropke. Salemba Empat, 2003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar