Jumat, 27 November 2015

BAB 5 SISA HASIL USAHA

SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:

·         SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·         Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·         Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

A.    INFORMASI DASAR SHU

Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut.
1)      SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2)      Bagian (presentase) SHU anggota
3)      Total simpanan seluruh anggota
4)      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5)      Jumlah simpanan per anggota
6)      Omzet atau volume usaha per angoota
7)      Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota
8)      Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Untuk menambah pemahaman mengenai pembagian SHU ini, maka perlu dijelaskan makna dan arti dari istilah – istilah tersebut, yang biasanya digunakan dalam akuntansi koperasi ataupun manajemen keuangan.
SHU Total koperasi adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba – rugi koperasi setelah pajak (profit after max). Informasi ini diperoleh dari neraca atau laporan laba – rugi koperasi.
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual – beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Informasi ini diperolah dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi atau pun dari buku transaksi usaha anggota.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha dan simpanan lainnya. Data ini didapat dari buku simpanan anggota.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditunjukan untuk jasa modal anggota.
Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditunjukan untuk jasa transaksi anggota.

B.   RUMUS PEMBAGIAN SHU

Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secar adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggotanya. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukunya adalah pasal 5, ayat 1; UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggotanya dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimilliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
            Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan yang dilakukan anggota koperasi sendiri, yaitu :
1.      SHU atas jasa modal
Pembagian inijuga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi itu menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2.      SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU Koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut,
·         Cadangan koperasi,
·         Jasa anggota,
·         Dana pengurus,
·         Dana karyawan,
·         Dana pendidikan,
·         Dana social,
·         Dana untuk pembangunan lingkungan.

Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
              Untuk empermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini disajikan salah satu kasus pembagian SHU di salah satu koperasi (selanjutnya disebut koperasi A).
                  Menurut AD/ART Koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut.
v  Cadangan        : 40%
v  Jasa anggota               : 40%
v  Dana pengurus            : 5%
v  Dana karyawan           : 5%
v  Dana pendidikan         : 5%
v  Dana social                 : 5%

Pembagian SHU menurut UU No.25 tahun 1992:
·      Untuk jasa anggota sebesar 45%, terdiri dari :
-                      jasa modal 20%
-                      jasa peminjaman 25%
·      Untuk jasa cadangan 25%
·      Untuk jasa pengurus 10%
·      Untuk dana pendidikan 5%
·      Untuk dana sosial 5%
·      Untuk dana kesejahteraan pegawai 5%
·      Untuk dana pembagunan daerah kerja 5%.

C.   PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI

Telah diuraikan pada teori koperasi bahwa anggta berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik dan sekaligus pelanggan. Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor anggota berhak menerima hasil investasinya. Disisi lain, sebagai  pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiaptransaksi bisnis di koperasinya.
Perhitungan pembagian SHU koperasi anggota bisa dilakukan jika beberapa syarat berikut terpenuhi:
1.      SHU total koperasi pada satu tahun buku
2.      Persentase SHU anggota
3.      Total transaksi usaha
4.      Total simpanan semua anggota
5.      Jumlah simpanan per anggota
6.      Bagian SHU untuk simpanan anggota
7.      Bagian SHU untuk transaksi usaha
8.      Total seluruh transaksi usaha
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga koperasi sebagai berikut:


SHU- Anggota
a.      Anggota.
b.      Cadangan koperasi.
c.       Dana pengurus.
d.      Dana pegawai/karyawan.
e.      Dana pendidikan koperasi.
f.        Dana pembangunan daerah kerja.
g.      Dana sosial.



SHU-Non Anggota
a.      Cadangan koperasi.
b.      Dana pengurus.
c.       Dana pegawai/karyawan.
d.      Dana pendidikan koperasi.
e.      Dana pembangunan daerah kerja.
f.        Dana sosial


Agar tercermin azas keadilan, demokrasi, transparansi dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
1)      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melankan dijadikan cadangan koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari nonanggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata sepanjang tidak membebani likuiditas koperasi. Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sudah baik, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota dan yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari transaksi usaha denga anggota dan yang bersumber dari nonanggota.

2)      SHU adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima pada setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang di investasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya denga koperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagikan kepada anggota. Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan berapa persentase utuk jasa modal, mksalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti untuk jasa transakasi usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi jasa odal dan jasa transaksi usaha. Tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur permodalan koperasi itu sendiri. Apabila totoal modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota(bukan dari cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperrhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3)      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
Proses perhitungan SHU per anggota  dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasiya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota kopersi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pemdidikan dalam proses demokrasi.
4)      SHU anggota dibayar secara tunai.
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai. Karena dengan demikian koperasi  membuktikan dirinya  sebagai badan usaha yang sehat kepada anggotanya dan kepada masyarakat mitra bisnisnya.


DAFTAR PUSTAKA
Limbong, Bernhard (2010) “Pengusaha Koperasi Memperkokoh Fondasi Ekonomi Rakyat” Perpustakaan Nasional RI (KDT).CV. Rafi Maju Mandiri, Jakarta.
Ritonga,M T. Firadaus Yoga,, Ekonomi untuk kelas XII. Jakarta : Phibeta, 2007

Hendrojogi, Azas – azas, Teori dan Praktek. PT Raja Grafindo Persada: Jakarta, 1997

Sri Djatnika, Ekonomi Koperasi, Teori dan Manajemen, Terjemahan Prof.Dr.Jochen Ropke. Salemba Empat, 2003



Tidak ada komentar:

Posting Komentar