HUKUM
EKONOMI DI NEGARA INDONESIA
PENDAHULUAN
Sampai sekarang masih ada orang
yang selalu mempertentangkan antara hukum dan ekonomi. Mereka berpendapat hukum
dan ekonomi tidak mungkin berjalan paralel, karena masing-masing merupakan dua
kutub yang bertolak belakang. Ekonomi dinilai memiliki karakteristik gerak
perkembangan yang cepat dan fleksibel, sementara hukum justru dianggap berjalan
lambat dan kaku. Atas dasar itu mereka sampai pada kesimpulan, “hukum dan
ekonomi tidak akan berjalan seiring, dengan hukum selalu tertinggal, atau
ditinggalkan dibelakang”
Pandangan ini bukan hanya tumbuh
disebagaian masyarakat luas, tetapi diyakini pula oleh beberapa kalangan
ilmuan, baik dari bidang ekonomi maupun hukum sendiri. Akibatnya muncul
sinisme, hukum lebih banyak menjadi faktor penghambat perkembangan ekonomi
daripada sebagai faktor yang dapat melandasi ekonomi. Maka munculah tuntutan
yang menginginkan agar hukum harus senantiasa menyesuaikan diri dengan ekonomi.
Sehinga dalam setiap kedudukan
kehidupan perekonomian yang sangat dibutuhkan oleh setiap Negara, baik
Negara-negara maju dan Negara-negara berkembang, pasti menginginkan kelancaran
jalannya proses perekonomian. Sehingga membutuhkan ketaatan-ketaatan dalam
setiap proses ekonomi. Dengan adanya aspek hukum dalam ekonomi yang mengatur
setiap jalannya ekonomi, akan memperlancar dan mengatur perekonomian dengan
aturan-aturan yang telah ditentukan dan dibuat secara kesepakatan.
Dengan kata lain fungsi hukum
diarahkan cuma untuk alas pembenar dari laju pertumbuhan dan perkembangan
ekonomi.
TEORI DAN ISI
Dari sudut teoritis, “ekonomi
adalah cara manusia memenuhi kebutuhannya”. Sedangkan “hukum adalah suatu
pedoman atau peraturan yang ada dimasyarakat untuk dipatuhi yang
apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi atau hukuman. Antara ekonomi dan
hukum berkaitan erat dimana yang satu dengan yang lainnya saling mempengaruhi.
Sejarah pertumbuhan ekonomi dan perkembangan hukum diseluruh dunia menunjukan
hal itu. Suatu perkembangan ekonomi akan mempengaruhi peta hukum. Sebaliknya
perubahan hukum juga akan memberikan dampak yang luas terhadap ekonomi.
Penelitian hubungan antara keadaan
ekonomi dengan perkembangan hukum sudah dilakukan para ahli ilmu-ilmu sosial
sejak abad ke-18. Pada intinya kesimpulan dari penelitian itu membuktikan
adanya korelasi yang kuat antara ekonomi dengan hukum. Hukum dan ekonomi
merupakan dua subsistem dari suatu sistem kemasyarakatan yang saling
berinteraksi satu sama lain. Interaksi antara kedua subsistem sosial tersebut
akan nampak jelas.
Perekonomian Indonesia saat ini
cukup menarik perhatian banyak kalangan, baik itu dari akademisi, pengusaha,
dan bahkan warga negara asing. Mereka yakin dengan potensi kebangkitan ekonomi
yang akan dihadapi Indonesia kedepan. Melimpahnya sumber daya alam dan sumber
daya manusia selalu menjadi nilai tambah bagi perkembangan ekonomi di
Indonesia. Pada kenyataannya, memang perkembangan ekonomi di Indonesia sudah
berkembang cukup pesat sehingga wajar jika banyak pengusaha-pengusaha asing
melakukan investasi di Indonesia. Namun selepas dari itu, pemerintah tidak
dapat semata-mata hanya mengembangkan ekonominya dengan menyerahkannya kepada
pasar. Ada batas-batas dan ketentuan-ketentuan yang sudah diatur dalam
Konstitusi Indonesia.
Asas-Asas
Hukum Ekonomi di Indonesia
Asas-asas
hukum ekonomi Indonesia terbagi atas;
a) Asas keadilan sosial maksudnya
adalah warga Negara terlindungi kagiatan serta perbuatannnya yang merugikan
kepentingan ekonominya.
b) Asas kemanfaatan hukum maksudnya
adalah memberi kemanfaatan dan kebahagiaan bagi masyarakat.
c) Asas kepastian hukum maksudnya
adalah setip tindakan dan perbuatan dalam penyelenggaraan Negara harus
berlandaskan aturan hukum positif yang melandasinya.
d) Asas nasionalisme ekonomi maksudnya
adalah mengedepankan kepentingan bangsa dan Negara Indonesia diatas kepentingan
asing.
e) Asas demokrasi indonesia maksudnya
adalah keterlibatan seluruh rakyat dalam proses pembangunan ekonomi nasional.
f) Asas pemerataan pembangunan ekonomi
maksudnya adalah hasil pembangunan ekonomi tidak hanya dirasakan oleh warga di
daerah perkotaan saja melainkan sampai di daerah pelosok.
g) Asas pembangunan berkelanjutan
maksudnya adalah upaya yang terencanana untuk memadukan aspek lingkungan hidup,
sosial, dan ekonomi ke dalam strategi perekonomian.
Asas keterbukaan dan keterbukaan
informasi adalah pemerintah membuka berbagai informasi terkait dengan program
pembangunan ekonomi kepada masyarakat luas.
ANALISIS
UUD 45 telah mengatur mengenai
dasar-dasar aturan perekonomian nasional yang tercantum pada Pasal 33 ayat (1)
yang menyebutkan “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan” dalam pasal ini jelas bahwa kebangkitan ekonomi Indonesia tidak
serta merta melibatkan beberapa golongan saja tetapi kebangkitan ekonomi itu
harus dapat melibatkan seluruh masyarakat Indonesia dari berbagai lapisan
masyarakat. Kebangkitan ekonomi itu juga harus memberikan dampak positif
terhadap koperasi sebagai usaha bersama masyarakat, bukan malah
menghancurkannya karena bermunculan investasi-investasi asing ke Indonesia.
Kemudian ada pasal 33 ayat (2) UUD
45 menyebutkan “Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai
hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”. Kaitannya pada pasal ini bahwa
pemerintah harus dapat menjaga cabang-cabang produksi milik Negara yang
penting, untuk tetap dikuasai oleh Negara. Kepemilikan asing pada cabang-cabang
produksi Negara tidak boleh melebihi kepemilikan Negara. Negara harus tetap
menjadi penguasa dalam mengatur dan membuat keputusan terkait sebagai penguasa
terhadap cabang-cabang produksi tersebut.
Selanjutnya
pada pasal 33 ayat (3) UUD 45 menyebutkan “Bumi, air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya
untuk kemakmuran rakyat”. Terdapat kesamaan pada ayat sebelumnya bahwa Negara
juga harus menguasai, namun disini obyeknya adalah kekayaan alam dan digunakan
sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Kebangkitan ekonomi setidak-tidaknya
digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan kekayaan-kekayaan alam
Indonesia berada dibawah penguasaan Negara tanpa terkecuali.
Pada
pasal 33 ayat (4) UUD 45 menyebutkan “Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. Yang dimaksud
dengan demokrasi ekonomi disini adalah terkadung gagasan bahwa kedaulatan
rakyat dibidang ekonomi, dimana sumber-sumber produksi pada pokoknya juga
berada ditangan rakyat yang berdaulat. Jadi rakyat sepenuhnya berhak atas
sumber-sumber daya alam untuk sebesar-sebesarnya dimanfaatkan bagi kemakmuran
mereka sendiri. Potensi kebangkitan ekonomi sudah sepantasnya juga
memperhatikan bahwa perekonomian nasional itu pada dasarnya diselenggarakan
atas demokrasi ekonomi. Selain itu, terdapat juga prinsip-prinsip yang tidak
boleh disimpangi, dan pemerintah juga harus mengawasi dari
penyimpangan-penyimpangan prinsip yang disebutkan pada Pasal 33 ayat (4)
tersebut. Dimana perekonomian itu harus memiliki prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, kemandirian serta menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional.
REFRENSI
Saleh,
Ismail. 1990. Hukum dan Ekonomi . Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
http://www.kompasiana.com/ria12/pengantar-memahami-hukum
ekonomi_54f82ea3a33311f2608b4dca
Tidak ada komentar:
Posting Komentar