Kamis, 17 Maret 2016

HUKUM EKONOMI DI NEGARA INDONESIA

PENDAHULUAN

Sampai sekarang masih ada orang yang selalu mempertentangkan antara hukum dan ekonomi. Mereka berpendapat hukum dan ekonomi tidak mungkin berjalan paralel, karena masing-masing merupakan dua kutub yang bertolak belakang. Ekonomi dinilai memiliki karakteristik gerak perkembangan yang cepat dan fleksibel, sementara hukum justru dianggap berjalan lambat dan kaku. Atas dasar itu mereka sampai pada kesimpulan, “hukum dan ekonomi  tidak akan berjalan seiring, dengan hukum selalu tertinggal, atau ditinggalkan dibelakang”
Pandangan ini bukan hanya tumbuh disebagaian masyarakat luas, tetapi diyakini pula oleh beberapa kalangan ilmuan, baik dari bidang ekonomi maupun hukum sendiri. Akibatnya muncul sinisme, hukum lebih banyak menjadi faktor penghambat perkembangan ekonomi daripada sebagai faktor yang dapat melandasi ekonomi. Maka munculah tuntutan yang menginginkan agar hukum harus senantiasa menyesuaikan diri dengan ekonomi.
Sehinga dalam setiap kedudukan kehidupan perekonomian yang sangat dibutuhkan oleh setiap Negara, baik Negara-negara maju dan Negara-negara berkembang, pasti menginginkan kelancaran jalannya proses perekonomian. Sehingga membutuhkan ketaatan-ketaatan dalam setiap proses ekonomi. Dengan adanya aspek hukum dalam ekonomi yang mengatur setiap jalannya ekonomi, akan memperlancar dan mengatur perekonomian dengan aturan-aturan yang telah ditentukan dan dibuat secara kesepakatan.
Dengan kata lain fungsi hukum diarahkan cuma untuk alas pembenar dari laju pertumbuhan dan perkembangan ekonomi.

TEORI DAN ISI

Dari sudut teoritis, “ekonomi adalah cara manusia memenuhi kebutuhannya”. Sedangkan “hukum adalah suatu pedoman atau peraturan  yang ada dimasyarakat untuk  dipatuhi yang apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi atau hukuman. Antara ekonomi dan hukum berkaitan erat dimana yang satu dengan yang lainnya saling mempengaruhi. Sejarah pertumbuhan ekonomi dan perkembangan hukum diseluruh dunia menunjukan hal itu. Suatu perkembangan ekonomi akan mempengaruhi peta hukum. Sebaliknya perubahan hukum juga akan memberikan dampak yang luas terhadap ekonomi.
Penelitian hubungan antara keadaan ekonomi dengan perkembangan hukum sudah dilakukan para ahli ilmu-ilmu sosial sejak abad ke-18. Pada intinya kesimpulan dari penelitian itu membuktikan adanya korelasi yang kuat antara ekonomi dengan hukum. Hukum dan ekonomi merupakan dua subsistem dari suatu sistem kemasyarakatan yang saling berinteraksi satu sama lain. Interaksi antara kedua subsistem sosial tersebut akan nampak jelas. 
Perekonomian Indonesia saat ini cukup menarik perhatian banyak kalangan, baik itu dari akademisi, pengusaha, dan bahkan warga negara asing. Mereka yakin dengan potensi kebangkitan ekonomi yang akan dihadapi Indonesia kedepan. Melimpahnya sumber daya alam dan sumber daya manusia selalu menjadi nilai tambah bagi perkembangan ekonomi di Indonesia. Pada kenyataannya, memang perkembangan ekonomi di Indonesia sudah berkembang cukup pesat sehingga wajar jika banyak pengusaha-pengusaha asing melakukan investasi di Indonesia. Namun selepas dari itu, pemerintah tidak dapat semata-mata hanya mengembangkan ekonominya dengan menyerahkannya kepada pasar. Ada batas-batas dan ketentuan-ketentuan yang sudah diatur dalam Konstitusi Indonesia.

Asas-Asas Hukum Ekonomi di Indonesia
Asas-asas hukum ekonomi Indonesia terbagi atas;
a)      Asas keadilan sosial maksudnya adalah warga Negara terlindungi kagiatan serta perbuatannnya yang merugikan kepentingan ekonominya.
b)      Asas kemanfaatan hukum maksudnya adalah memberi kemanfaatan dan kebahagiaan bagi masyarakat.
c)      Asas kepastian hukum maksudnya adalah setip tindakan dan perbuatan dalam penyelenggaraan Negara harus berlandaskan aturan hukum positif yang melandasinya.
d)      Asas nasionalisme ekonomi maksudnya adalah mengedepankan kepentingan bangsa dan Negara Indonesia diatas kepentingan asing.
e)      Asas demokrasi indonesia maksudnya adalah keterlibatan seluruh rakyat dalam proses pembangunan ekonomi nasional.
f)       Asas pemerataan pembangunan ekonomi maksudnya adalah hasil pembangunan ekonomi tidak hanya dirasakan oleh warga di daerah perkotaan saja melainkan sampai di daerah pelosok.
g)      Asas pembangunan berkelanjutan maksudnya adalah upaya yang terencanana untuk memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi perekonomian.
Asas keterbukaan dan keterbukaan informasi adalah pemerintah membuka berbagai informasi terkait dengan program pembangunan ekonomi kepada masyarakat luas. 

ANALISIS

UUD 45 telah mengatur mengenai dasar-dasar aturan perekonomian nasional yang tercantum pada Pasal 33 ayat (1) yang menyebutkan “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan” dalam pasal ini jelas bahwa kebangkitan ekonomi Indonesia tidak serta merta melibatkan beberapa golongan saja tetapi kebangkitan ekonomi itu harus dapat melibatkan seluruh masyarakat Indonesia dari berbagai lapisan masyarakat. Kebangkitan ekonomi itu juga harus memberikan dampak positif terhadap koperasi sebagai usaha bersama masyarakat, bukan malah menghancurkannya karena bermunculan investasi-investasi asing ke Indonesia.

Kemudian ada pasal 33 ayat (2) UUD 45 menyebutkan “Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”. Kaitannya pada pasal ini bahwa pemerintah harus dapat menjaga cabang-cabang produksi milik Negara yang penting, untuk tetap dikuasai oleh Negara. Kepemilikan asing pada cabang-cabang produksi Negara tidak boleh melebihi kepemilikan Negara. Negara harus tetap menjadi penguasa dalam mengatur dan membuat keputusan terkait sebagai penguasa terhadap cabang-cabang produksi tersebut.

Selanjutnya pada pasal 33 ayat (3) UUD 45 menyebutkan “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Terdapat kesamaan pada ayat sebelumnya bahwa Negara juga harus menguasai, namun disini obyeknya adalah kekayaan alam dan digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Kebangkitan ekonomi setidak-tidaknya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan kekayaan-kekayaan alam Indonesia berada dibawah penguasaan Negara tanpa terkecuali.

Pada pasal 33 ayat (4) UUD 45 menyebutkan “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. Yang dimaksud dengan demokrasi ekonomi disini adalah terkadung gagasan bahwa kedaulatan rakyat dibidang ekonomi, dimana sumber-sumber produksi pada pokoknya juga berada ditangan rakyat yang berdaulat. Jadi rakyat sepenuhnya berhak atas sumber-sumber daya alam untuk sebesar-sebesarnya dimanfaatkan bagi kemakmuran mereka sendiri. Potensi kebangkitan ekonomi sudah sepantasnya juga memperhatikan bahwa perekonomian nasional itu pada dasarnya diselenggarakan atas demokrasi ekonomi. Selain itu, terdapat juga prinsip-prinsip yang tidak boleh disimpangi, dan pemerintah juga harus mengawasi dari penyimpangan-penyimpangan prinsip  yang disebutkan pada Pasal 33 ayat (4) tersebut. Dimana perekonomian itu harus memiliki prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, kemandirian serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.



REFRENSI

Saleh, Ismail. 1990. Hukum dan Ekonomi . Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama

http://www.kompasiana.com/ria12/pengantar-memahami-hukum ekonomi_54f82ea3a33311f2608b4dca

Tidak ada komentar:

Posting Komentar